Berita Musirawas

Simpan 80 Gram Sabu di Rumah, Pria di Musirawas Ini Diamankan Petugas

Anggota gabungan Satres Narkoba Polres Musirawas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musirawas menangkap Redi (24)

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka Redi dan barang bukti 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS-- Anggota gabungan Satres Narkoba Polres Musirawas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musirawas menangkap Redi (24), warga Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas, di rumahnya, Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 11.30.

Dari penangkapan tersangka anggota menyita barang bukti, yaitu delapan plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 80 gram.

Kemudian satu buah botol bong, delapan belas pirek kaca, satu buah timbangan, satu buah buku nota, dua buah skop plastik, satu buah tas sandang warna hitam, satu kantong kain hitam dan satu buah dompet kecil warna merah.

Iba Dengan Nasib Gareth Bale, Mantan Penyerang Manchester United Sarankan Tinggalkan Real Madrid

Terintegrasi LRT dan Trans Musi, DAMRI Utamakan Kenyamanan Fasilitas Meski Merugi

"Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di dalam rumah tersangka di Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan. Ditemukan di ruang tamu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin, Sabtu (23/2/2019).

Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang diterima. Bahwa ada seorang laki-laki bernama Redi di Desa Semangus Lama, diduga sebagai pengedar narkoba. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.(zie)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved