Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumsel Ini Dapat Catatan dari Pansus V DPRD Sumsel
Pansus V DPRD Sumsel memberikan catatan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pansus V DPRD Sumsel memberikan catatan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Sumsel.
Anggota Pansus V DPRD Sumsel, H Mgs Syaiful Padli ST MM mengatakan untuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Sumsel ada beberapa catatan yang didapati dari kunjungannya ke Kementerian Pendidikan beberapa waktu lalu.
Catatan tersebut, yaitu pertama untuk program sekolah gratis tidak akan berlaku lagi di Sumsel gratis 100 persen.
• Anggota TNI AU dan AVSEC Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 2,650 Kg di Bandara SMB II Palembang
• BREAKING NEWS : Kabel Jembatan Musi IV Palembang Sepanjang 256 Meter Digasak Pencuri
• Kabel yang Dicuri Sangat Vital, Jembatan Musi IV Palembang pun Rentan Bahaya, Tenyata Ini Fungsinya
"Akan ada beberapa kategori sekolah khususnya SMA dan SMK yang di bawah kewenangan Provinsi sesuai UU 23 tahun 2014 maka ada SMA unggulan berbayar, SMA Berasrama Gratis dan SMA Reguler yang 100 persen dibiayai oleh APBD Provinsi Sumsel," ungkap anggota Pansus V DPRD Sumsel, H Mgs Syaiful Padli ST MM, Jumat (22/2/2019).
Catatan kedua, dengan adanya PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan maka pihak sekolah dapat melakukan penarikan sumbangan di sekolah.
Lalu catatan ketiga, dalam rangka melibatkan pihak ketiga maka sekolah dapat membentuk komite sekolah sesuai dengan permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melibatkan wali siswa yang ada di sekolah tersebut.
• TKW Asal Palembang Ditahan di Malaysia, Begini Kondisi Kakak Kandungnya yang ada di Palembang
• Buruan Dapatkan Tiket Pesawat Murah, Rute Palembang - Singapura Mulai Rp 10 Ribu
• Dekatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Sumsel Bakal Bangun RS Rujukan Zona Tipe B di Kota Lubuk Linggau
"Hal ini sudah berjalan di provinsi Jawa Timur dengan membuat perda pendidikan partisipatif yang melibatkan pihak ketiga, perusahaan yang ada di daerah tersebut untuk bersama membangun sekolah," terang politisi Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara untuk Raperda Tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Sumsel, catatannya yaitu pertama, sejak adanya Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional maka daerah tidak diperkenankan membuat asuransi di daerah seperti Jamsoskes Sumsel Semesta yang dulu ada.
"Dimana masyarakat dengan hanya bermodal KTP dan KK bisa berobat gratis ke rumah sakit, saat ini kebijakan tersebut tidak berlaku lagi," katanya.
• Pangdam II Sriwijaya : Pemilu dan Pilpres 2019, TNI AD Tetap Komitmen Selalu Menjaga Netralitas
• Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Syafrial Lantik 208 Bintara TNI AD di Rindam II/Swj Putang-Lahat
• Keceriaan dan Kebersamaan Pengurus Persit KCK PD II/SWJ di Markas Batalyon Arhanud 12/SBP
Ada lagi catatan dari hasil kunjungan Pansus V ke Kementrian Kesehatan RI, yaitu perda Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Sumsel dibuat salah satunya untuk mengakomodir masyarakat yang tidak mampu agar bisa mendapatkan kartu kesehatan gratis baik dalam bentuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN ataupun PBI APBD.
Kemudian ada juga catatan, dengan adanya Perda tersebut di harapkan BPJS bisa memberikan kepastian terhadap warga yang belum memiliki kartu BPJS Gratis agar bisa dipercepat proses pembuatan kartunya.
• Aiptu Erwin Alias Wen Nago, Polisi Menyamar Jadi Ibu-ibu untuk Tangkap Copet di Pasar 16 Ilir
• Video Sindikat Narkoba Asal Jabar Diamankan Bawa 5,3 Kg Sabu, Selundupkan Sabu di Bandara SMB II
• Kepung Lokasi Pembuangan Sampah, Hal Ini yang Dilakukan Kapolres Lahat Bersama Jajarannya
"Sehingga tidak harus menunggu 14 hari dan diharapkan adanya kebijakan penghapusan denda untuk warga yang tidak mampu yang selama ini bisa membayar mandiri tapi kemudian karena kondisi ekonomi terjadi penunggakan, maka Pansus V mengusulkan adanya kebijakan khusus terhadap hal tersebut," ujarnya.
Syaiful yang juga Caleg DPRD Sumsel Dapil Palembang 1 menyebut bakal menyampaikan semua catatan ini pada rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (25/2/2019).
"Semoga raperda ini bisa memberikan pendidikan yang berkualitas dan jaminan kesehatan khususnya untuk warga yang tidak mampu agar bisa mendapatkan jaminan kesehatan," kata Syaiful yang juga Sekretaris Komisi V mengatakan Pansus V DPRD Sumsel.
