Berita Lubuklinggau
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Kurir Narkoba di Kota Lubuklinggau Ini Diamankan
Kurir narkoba itu ditangkap setelah anggota melakukan penyamaran dengan pura-pura membeli sabu dari tersangka, pada Selasa (12/2/2019) petang.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Alamsah alias Cot (49), warga Jalan Bangka RT01 Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Kurir narkoba itu ditangkap setelah anggota melakukan undercover buy atau penyamaran dengan pura-pura membeli sabu dari tersangka, pada Selasa (12/2/2019) petang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasatres Narkoba AKP Novan Dwi Putra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh.
Bahwa ada seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Alamsah. Berdasarkan informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengamatan terhadap kediaman tersangka.
• Motor Vixion Pejabat di Sekwan DPRD Banyuasin Hilang dari Garasi Rumah
• Bupati Rolling 480 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Ogan Ilir
• Dua Komplotan Begal PALI Diringkus, Satu Orang Terpaksa Ditembak Polisi
"Dari hasil pengamatan yang dilakukan anggota, diketahui bahwa tersangka merupakan kurir untuk beberapa orang yNg sering memesan untuk dibelikan narkoba jenis sabu," kata AKP Novan Dwi Putra, Kamis (14/2/2019).
Dilanjutkan, setelah itu anggota kemudian melakukan undercover buy terhadap tersangka, dengan berpura-pura sebagai pembeli.
"Saat hendak transaksi, tersangka berikut barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram langsung diamankan oleh anggota yang melakukan undercover buy. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Lubukinggau guna dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya," ujarnya. (ahmad farozi)
