Berita OKU
Satres Narkoba Polres OKU Amankan 6 Pelaku Sindikat Pengedar Narkoba Jenis Ganja, Dipasok dari Medan
Dalam 1 x 24 jam jajaran Satres Narkoba Pokres OKU dibawah pimpinan AKP Widhi Andika Darma SH SIK berhasil menangkap sindikat
Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi, dari hasil introgasi tersangka Endang polisi lalu menuju rumah tersangka Yusrizal yang merupakan bandar ganja.
Di rumah tersangka Yusrizal dibilangan Niagara Hill dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah plastik yang berisi ranting kering dan biji-bijian ganja.
• Palembang Kekurangan Pasukan Kuning, Ratusan Ton Sampah tak Terangkut
• Minimalisir Peredaran Narkoba, Seluruh Pegawai di Lapas Narkotika Klas II Palembang Dites Urine
• Pemilu 2019 Tinggal 2 Bulan Lagi Pengamat Sebut Masih Sempat Untuk Menarik Simpati Bukan Dengan APK
Selanjutnya enam tersangka digelandang ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolres menyebutkan dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa 1 0ns daun ganja yang siap diedarkan, tujuh buah hand phone.
Tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 91) Subsider 111 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu tersangka Yusrizal yang tercatat sebagai karyawan di Perkebunan Kelapa Sawit di OKU ini mengaku baru mulai bisnis ganja sekitar satu tahun terakhir.
Keuntungan dari berjualan ganja sekitar 2 juta perbulan.
Ayah dua anak ini mengaku menyesal telah tergiur binis barang haram sehingga menyeretnya ke penjara.