Berita Palembang
BUMD Milik Pemkot Palembang Ini Terancam Pailit, Diklaim Pihak Ketiga tak Mampu Bayar Rp 4,4 Miliar
PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) terancam pailit.harus membayar kerugian yang dialami PT Tradeways Internasional sebesar Rp 4,4 milyar.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
Namun menurut dia, pihak SP2J tidak mau membayar kerugian yang diputuskan oleh pengadilan.
Budi mengatakan, SP2J hanya mampu membayar kerugian sebesar Rp 700 juta.
Tapi pihaknya menolak pembayaran tersebut karena tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
"Kami sudah menyurati kami sudah melakukan upaya lain untuk meminta SP2J membayar kerugian itu, tapi karena belum juga dibayarkan kami melakukan upaya hukum lainnya melaporkan ke Polda Sumsel, " kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT SP2J, H Ahmad Nopan mempersilahkan PT Tradeways Internasional melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum.

Pihaknya tak terlalu mempersoalkan masalah tersebut. Sebab kata dia, pihaknya sudah ada itikad baik yang bersedia membayar sebesar Rp700 juta dari total Rp4,4 milyar yang diminta PT Tradeways.
Jumlah uang tersebut, kata Nopan dinilai sesuai dengan persentase pekerjaan yang diselesaikan PT Tradeways.
Diceritakan Nopan, persoalan ini bermula saat PT Tradeways Internasional di tahun 2011 diberikan tugas melalui penunjukan langsung (PL) untuk membangun sejumlah fasilitas umum di Kambang Iwak Jl Tasik.
Diantaranya, membangun kios-kios/tenant tempat berjualan, pemasangan keramik hingga pengadaan aneka macam permainan anak.
"Pada waktu itu PT SP2J masih dipimpin almarhum Bahder Johan selaku Dirut," kata dia.
• Menilik Aktifitas Penghuni Kampung Tunanetra di Palembang, Bisa Gunakan Ponsel dan Ketemu Jodoh
• Tabloid Indonesia Barokah Masuk Sumsel, Gakkumdu dan Bawaslu Sumsel Lakukan Investigasi
• Kartu Kredit Premium Mandiri Hadir di Cabang Palembang, Berikut Keunggulannya Bagi Nasabah
Namun dalam perjalannya ternyata PT Tradeways Internasional tidak bisa memenuhi tiga item pekerjaan yang tertuang dalam klausul kontrak sehingga langsung diputus kontrak.
Namun, sebelum memutus kontrak PT SP2J sempat melayangkan tiga kali peringatan namun tak kunjung diindahkan.
"Kami kaget persoalan ini diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, " kata dia.
"Sepengetahuan kami saat ini sejumlah fasilitas yang sempat diletakkan dI Kambang Iwak telah ditarik, " kata dia.
Artinya pihaknya tak lagi punya kewajiban membayar barang yang telah ditarik.
"Tapi apapun itu kami siap dan silahkan saja jika mereka mau meneruskan laporan ini termasuk ke Pengadilan Niaga untuk mempailitkan PT SP2J sebagai perusda milik Pemkot Palembang ini," kata dia.
===