Berita Palembang
BUMD Milik Pemkot Palembang Ini Terancam Pailit, Diklaim Pihak Ketiga tak Mampu Bayar Rp 4,4 Miliar
PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) terancam pailit.harus membayar kerugian yang dialami PT Tradeways Internasional sebesar Rp 4,4 milyar.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU. COM, PALEMBANG - PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) terancam pailit.
Sebab perusahaan BUMD milik Pemkot Palembang ini harus membayar kerugian yang dialami PT Tradeways Internasional sebesar Rp 4,4 milyar.
Besaran uang yang harus dibayarakan oleh SP2J kepada Tradeways Internasional berdasarkan keputusan pengadilan nomor 20/144/Pdt. G/2012/Eks/2016/PN Plg dan keputusan MA nomor 71/PDT/2013/PT PLG.
Untuk menagih kerugian tersebut PT Tradeways Internasional sudah membuat laporan resmi ke Polda Sumsel nomor STTLP/983/XII/2018/SPKT atau dugaan penipuan dan pengelapan.
• Pemkab Empatlawang Belum ada Keseimpulan Rekrut PPPK, Berikut Penjelasan Kepala BKPSDM Empatlawang
• Pria di Kertapati Ini Bunuh Tetangga yang Telah Mempekosa Istrinya, Berikut Adegan Rekontruksinya
• Sumsel Belum Miliki Alat Peringatan Dini Longsor, Berikut Sejumlah Daerah yang Rawan Longsor
Selain itu, untuk pailitkan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dan jargas ini juga akan dilaporkan pengadilan niaga di Jakarta.
Kuasa Hukum PT Tradeways Internasional Budi Satriawan SH mengatakan, kerugian yang dialami kliennya terjadi pada 2011 lalu dimana PT SP2J memutus kontrak pengerjaan Kambang Iwak secara sepihak yang dikerjakan oleh PT Tradeways Internasional.
"Dimana kline kami baru bekerja sekitar 30 persen tanpa ada sebab diputus kontrak secara sepihak, " kata Budi, Rabu (30/1/2019) saat dihubungi.
Menurut Budi, pengerjaan proyek pada 2011 lalu kilennya ditunjuk langsung oleh SP2J untuk melakukan pengerjaan Kambang Iwak meliputi pembangunan kios, lantai lokasi dan beberapa bagian lainnya di pusat rekreasi keluarga tersebut.
• Polwan Ini Pernah Diancam Samurai Saat Grebek Bandar Narkoba, Cerita Iptu Merry Agustina
• Wisata Sejarah ke Monpera Palembang, Tambah Pengetahuan dan Bisa Foto Sejajar dengan Jembatan Ampera
• Jalan Desa Rusak Bak Kubangan, Babinsa TNI Satu Ini Turun Tangan Bantu Warga
Namun setelah barang barang dan alat berat sudah di lokasi dan para pekerja mengerjakan proyek tersebut namun mendapatkan pemutusan kontrak.
Sehingga pihaknya harus cabut dan meninggalkan pengerjaan proyek.
Akan tetapi karena kebutuhan barang barang sudah dibeli pihaknya harus membayar barang barang tersebut termasuk sewa alat berat.
"Kerjaan tak selesai kontrak diputus dan kami harus bayar barang barang yang sudah kami beli," kata dia.
Sehingga pihaknya melakukan upaya hukum dengan melakukan pengugatan dan dari tingakat pengadilan kota sampai ke MA pihaknya memenangkan perkara.
• Cerita Seniman Eden Arifin, Pemenang Sayembara Melukis Wajah Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II
• Cerita Kapolsek Saat Patroli Bertemu Petani Jadi Guru Ngaji Sukarela, Lalu Hal Ini yang Dilakukannya
• Ombudsman Panggil Dishub Palembang, Diduga Maladministrasi Terkait Larangan Parkir Jalan Sudirman
"Putusan pengadilan meminta SP2J untuk membayar ganti rugi kepada kami sebeaar Rp 4.413.000.000," kata dia.
Namun menurut dia, pihak SP2J tidak mau membayar kerugian yang diputuskan oleh pengadilan.
Budi mengatakan, SP2J hanya mampu membayar kerugian sebesar Rp 700 juta.
Tapi pihaknya menolak pembayaran tersebut karena tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
"Kami sudah menyurati kami sudah melakukan upaya lain untuk meminta SP2J membayar kerugian itu, tapi karena belum juga dibayarkan kami melakukan upaya hukum lainnya melaporkan ke Polda Sumsel, " kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT SP2J, H Ahmad Nopan mempersilahkan PT Tradeways Internasional melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum.

Pihaknya tak terlalu mempersoalkan masalah tersebut. Sebab kata dia, pihaknya sudah ada itikad baik yang bersedia membayar sebesar Rp700 juta dari total Rp4,4 milyar yang diminta PT Tradeways.
Jumlah uang tersebut, kata Nopan dinilai sesuai dengan persentase pekerjaan yang diselesaikan PT Tradeways.
Diceritakan Nopan, persoalan ini bermula saat PT Tradeways Internasional di tahun 2011 diberikan tugas melalui penunjukan langsung (PL) untuk membangun sejumlah fasilitas umum di Kambang Iwak Jl Tasik.
Diantaranya, membangun kios-kios/tenant tempat berjualan, pemasangan keramik hingga pengadaan aneka macam permainan anak.
"Pada waktu itu PT SP2J masih dipimpin almarhum Bahder Johan selaku Dirut," kata dia.
• Menilik Aktifitas Penghuni Kampung Tunanetra di Palembang, Bisa Gunakan Ponsel dan Ketemu Jodoh
• Tabloid Indonesia Barokah Masuk Sumsel, Gakkumdu dan Bawaslu Sumsel Lakukan Investigasi
• Kartu Kredit Premium Mandiri Hadir di Cabang Palembang, Berikut Keunggulannya Bagi Nasabah
Namun dalam perjalannya ternyata PT Tradeways Internasional tidak bisa memenuhi tiga item pekerjaan yang tertuang dalam klausul kontrak sehingga langsung diputus kontrak.
Namun, sebelum memutus kontrak PT SP2J sempat melayangkan tiga kali peringatan namun tak kunjung diindahkan.
"Kami kaget persoalan ini diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, " kata dia.
"Sepengetahuan kami saat ini sejumlah fasilitas yang sempat diletakkan dI Kambang Iwak telah ditarik, " kata dia.
Artinya pihaknya tak lagi punya kewajiban membayar barang yang telah ditarik.
"Tapi apapun itu kami siap dan silahkan saja jika mereka mau meneruskan laporan ini termasuk ke Pengadilan Niaga untuk mempailitkan PT SP2J sebagai perusda milik Pemkot Palembang ini," kata dia.
===