Berita Lahat

Ratusan Warga Merapi Area Datangi DPRD Lahat, Ternyata Perubahan Nama Caleg Jadi Penyebabnya

Ratusan warga yang mengatasnamakan warga Kecamatan Merapi Area, Senin (28/1/2019) mendatangi Kantor DPRD Lahat.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/EDHI AMIN
Sejumlah massa saat menggelar aksi demo di depan kantor di DPRD Lahat. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT  - Ratusan warga yang mengatasnamakan warga Kecamatan Merapi Area, Senin (28/1/2019) mendatangi Kantor DPRD Lahat.

Warga protes terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lahat, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pasalnya, ada nama caleg yang tidak terdaftar, namun masuk dalam calon dari Dapil II (Merapi Area red), melainkan calon dari Dapil I (Kota Lahat Red), ketika Pilkada 2014 lalu.

Kepergok Congkel Kotak Amal Masjid di Silaberanti, Pemuda Ini Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Dua Bulan tak Gajian Pekerja Cinta Manis Datangi DPRD OI, Namun Ini Jawaban Pihak Perusahaan

Mahasiswa Unsri Soroti Isu Negara Timur Tengah, Datangkan Dr Ali Husen Sadiq Almomen

Sedangkan nama-nama sejumlah caleg, dicoret haknya untuk melakukan PAW.

Massa meminta Ketua DPRD Lahat, agar tidak melakukan musyawarah PAW.

Persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung sekitar dua tahun ini, setelah adanya surat keputusan Gubernur Sumsel, No : 38/KPTS/I/2019.

"Kami menolak keras proses PAW ini. SK Gubernur Sumsel ini jelas bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Sesuai pasal 197 (2), pasal 198, dan Junto 113," tegas Taufik, koordinator masa saat berorasi.

Dilanjutkan Taufik, UU No 23 Tahun 2014, pasal 197 ayat 1 telah menyatakan, bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berganti antar waktu, digantikan Caleg sesuai dapil yang memperoleh suara terbanyak urutan kedua.

Wisata Sejarah ke Monpera Palembang, Tambah Pengetahuan dan Bisa Foto Sejajar dengan Jembatan Ampera

Cerita Kapolsek Saat Patroli Bertemu Petani Jadi Guru Ngaji Sukarela, Lalu Hal Ini yang Dilakukannya

Ombudsman Panggil Dishub Palembang, Diduga Maladministrasi Terkait Larangan Parkir Jalan Sudirman

Masa pun menuding, dicoretnya nama caleg dari dapil 2, sudah mencoreng nama demokrasi.

"Seharusnya Gubernur jangan langsung mengeluarkan surat pelantikan. Saya sudah menyampaikan surat dari Kemendagri, dan Nota Dinas dari Biro Otda Sumsel, kalau PAW ini sudah melanggar aturan," ucap Hudson Arpan, saat dihubungi.

Sementara, Ketua DPC PPP Lahat, Nizarudin mengatakan, keempat nama tersebut (caleg dapil II red) dengan sendiri bertanda tangan, menyatakan tidak sanggup menggantikan PAW Hudson Arpan.

Mengingat perkara ini sudah incrach, pihaknya hanya menjalankan aturan partai.

"Soal beda dapil, itu internal partai. Putusan ini harus dijalankan, kalau tidak, bakal jadi bumerang. Saya selaku ketua, sudah menjalankan amanat partai," kata Nizarudin.

Disisi lain, setelah dimintai turun oleh masa. Ketua DPRD Lahat, Samarudin SH, sempat berhadapan langsung dengan masa pembela Hudson Arpan.

Aksi Penolakan Larangan Parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kembali Datangi Kantor Walikota Palembang

Naik Motor Rasa Naik Kuda, Warga Pedamaran OKI Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

Koko Gunawan Thamrin Berikan Reward Puluhan Karyawannya yang Berprestasi, Liburan ke Tiga Negara

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved