Berita Ogan Ilir

Dua Bulan tak Gajian Pekerja Cinta Manis Datangi DPRD OI, Namun Ini Jawaban Pihak Perusahaan

\pekerja PTPN Unit VII Cinta Manis Ogan Ilir (OI), Senin (28/1/2019), mendatangi gedung DPRD Kabupaten OI di Komplek Perkantoran Terpadu Indralaya OI

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Para pekerja buruh PTPN Unit VII Cinta Manis berdialog dengan perwakilan Komisi 4 DPRD Kabupaten Ogan Ilir. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriyadi

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Belasan buruh pekerja PTPN Unit VII Cinta Manis Ogan Ilir (OI), Senin (28/1/2019), mendatangi gedung DPRD Kabupaten OI di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya.

Kedatangan mereka untuk meminta kepada pihak Komisi 4 DPRD OI yang membidangi masalah ketenagakerjaan.

Mereka menuntut supaya pihak Komisi 4 turut andil memperjuangkan hak mereka terkait gaji yang belum terbayarkan oleh pihak PT PKSS selaku mitra kerja PTPN Unit VII Cinta Manis.

Koko Gunawan Thamrin Berikan Reward Puluhan Karyawannya yang Berprestasi, Liburan ke Tiga Negara

Coba Kelabui Petugas, Pria Ini Simpan Narkoba Sabu-sabu di Plat Sepeda Motor

Naik Motor Rasa Naik Kuda, Warga Pedamaran OKI Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

Menurut Amir selaku koordinator pekerja menjelaskan, tuntutannya untuk gaji upah lembur dua bulan bekerja pada bulan Juni-Juli 2018 lalu tidak dibayarkan oleh pihak Outsourching PTPN Unit VII Cinta Manis.

Total secara keseluruhan besaran upah yang harus dibayarkan itu senilai Rp 33 juta kepada 11 orang pekerja.

"Namun sampai saat ini, para pekerja belum sama sekali menerima upah lembur selama dua bulan terhitung untuk bulan Juni - Juli," ujar Amir.

Sementara, dikatakannya, saat ini belasan buruh tersebut tidak lagi dipekerjakan.

Jadi, mereka meminta kepada PT PKSS selaku pihak Outsourching dari mitra PTPN Cinta Manis untuk segera membayarkan hak mereka.

Wisata Sejarah ke Monpera Palembang, Tambah Pengetahuan dan Bisa Foto Sejajar dengan Jembatan Ampera

Cerita Kapolsek Saat Patroli Bertemu Petani Jadi Guru Ngaji Sukarela, Lalu Hal Ini yang Dilakukannya

Aksi Penolakan Larangan Parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kembali Datangi Kantor Walikota Palembang

"Mengingat mereka sangat butuh uang untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari, apalagi mereka punya keluarga," jelasnya.

Untuk itu, maksud dan tujuan kedatangannya ke gedung DPRD Kabupaten OI meminta kepada wakil rakyat melalui Komisi IV agar turut andil memperjuangkan hak mereka.

Kedatangan belasan pekerja tersebut, disambut perwakilan Komisi 4 DPRD Kabupaten OI Basrie M Zahri didampingi Suharmawinata.

Menurut Basrie dalam waktu dekat pihaknya segera menjadwalkan untuk pemanggilan baik dari manajemen PTPN Unit VII Cinta Manis maupun dari pihak PT PKSS selaku Outsourching. "

Intinya akan segera kita panggil untuk menyelesaikan permasalahan ini, berdasarkan tuntutan dari mereka (pekerja). Selagi itu tidak menyalahi aturan kontrak kerja," ujar Basrie M Zahri.

Ombudsman Panggil Dishub Palembang, Diduga Maladministrasi Terkait Larangan Parkir Jalan Sudirman

Kiper Ini Komitmen Tetap Setia Menjaga Gawang Sriwijaya FC, Tenyata Ini Alasannya untuk Bertahan

Pangdam II Sriwijaya Sertijab 11 Perwira TNI di Kodam II Sriwijaya, Berikut Nama-Nama dan Jabatannya

Sementara itu, dijelaskan Abdul Hamid selaku Manager Humas PTPN Unit VII Cinta Manis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menjelaskan, tidak ada gaji di Cinta Manis yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved