Berita Eklusif Sripo

Menguak Syarat Nikah di Desa Tanjung Menang Wanita Harus Tes Perawan Sambil Tunjukkan Ini Jadi Bukti

Mengungkap Syarat Nikah di Desa Tanjung Menang Wanita Harus Tes Perawan, Sambil Tunjukkan Ini Jadi Bukti. Si Wanita yang tak perawan akan batal dinika

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Candra Okta Della
ist
ilustrasi 

Sang wanita asli warga Desa Tanjung Menang, sedangkan calon pengantin pria berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Proses akad nikah langsung dibantu P3N, kini diubah menjadi Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) bernama Ust Mardianto mewakili KUA Rantau Bayur.

Sesuai tahapan, lalu Ust Mardianto menerangkan status masing-masing kedua calon pengantin.

No 2 Sudah Meninggal, 7 Seleb Ini Kabarnya Bermasalah dengan Ayah Kandung, Ada yang Anak Pengacara!

Asri, Otak Pelaku Pembunuh, Pemerkosa dan Membakar Janda Cantik Inah Antimurti Menyerahkan Diri

menikah
menikah ()

Saat menerangkan status kedua pasangan, Ust Mardianto mengatakan,

"Calon pengantin wanita berstatus perawan, dan ini dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan," kata Mardianto, yang sempat menunjukan surat hasil visum tersebut.

Tentu saja, penjelasan petugas P4 ini menarik perhatian warga dari luar Desa Tanjung Menang. dan uniknya, warga desa setempat tidak mempersoalkan soal pemeriksaan keperawanan itu, bahkan memberikan dukungan.

Ust Mardianto yang dibincangi Sripo mengaku, dirinya menjadi P3N sejak tahun 2013.

Lalu diberhentikan setelah ada kebijakan dari Menteri Agama (Menag RI), terkait penghapusan P3N.

Namun, kini Manteri Agama kembali mengaktifkan P3N dengan diganti nama menjadi P4.

Selama menjadi P3N tersebut, ia mengaku satu kali kecolongan karena pengantin wanita yang dinikahkan tersebut, ternyata tidak perawan lagi alias hamil, sehingga menjadi aib bagi desa.

"Syarat pemeriksaan keperawanan oleh petugas kesehatan, harus ada. Tujuannya, kita ingin menjaga hukum Allah SWT agar anak-anak mudah ini terhindar dari zinah dan pergaulan bebas," katanya.

Mardianto mengaku dengan tegas kalau dirinya tidak mau menikahkan calon pengantin, yang diketahui calon wanitanya ternyata sudah tidak perawan lagi atau hamil di luar nikah.

"Sudah pernah dilaporkan ke Kakanwil Kemenag, tetapi saya sudah berikan penjelasan. Dan kini terus jalan," katanya. Diketahui, ternyata Ust Mardianto tidak hanya melayani permintaan warga di Desa Tanjung Menang saja, tetapi juga di beberapa desa tetangga. "Kalau tidak ada bukti tes keperawanan, saya tidak mau menikahkan," kata Mardianto.

Jaminan Desa

Darwis (49), warga desa setempat, mengaku mendukung langkah yang diambil Ust Mardianto. Bagi warga, Ust Mardianto tidak hanya sebagai P3N, tetapi juga tokoh masyarakat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved