Catat, Ini Daftar Lengkap Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Kartu SIM untuk Tahun 2019
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama.
Artikel ini sudah tayang di Grid Oto dengan judul :
Perhatian! Segini Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019

===
Syarat dan Cara Membuat SIM
Nah, bila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga khawatir untuk bepergian saat Operasi Keselamatan digelar, ada baiknya kamu segera datang ke kantor Polres terdekat, guna membuat SIM.
Kanit Regident Polres Bantul, Iptu Sutrisno pada TribunJogja.com menjelaskan, syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SIM.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat keterangan sehat dari dokter, bisa dari dokter umum ataupun Puskesmas.
3. Datang ke kantor Polres terdekat untuk melakukan pembayaran. Setelah itu, pendaftar akan memperoleh formulir yang harus diisi lengkap.
4. Mengantre untuk proses registrasi yang akan dibantu petugas.
5. Setelah selesai registrasi akan dilakukan foto
6. Ujian teori
Bila ujian teori gagal, maka pendaftar diberi kesempatan untuk mengulang di hari berikutnya.
7. Ujian praktik