Catat, Ini Daftar Lengkap Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Kartu SIM untuk Tahun 2019

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama.

SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Pihak Polres Musirawas mulai melaksanakan pelayanan kepolisian terpadu di Kabupaten Muratara, mulai Senin (10/12/2018). Pelayanan terpadu ini antara lain untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan pembuatan SKCK dan iden. 

Artikel ini sudah tayang di Grid Oto dengan judul :

Perhatian! Segini Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019

Ilustrasi Surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat izin mengemudi (SIM) ()

===

Syarat dan Cara Membuat SIM

Nah, bila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga khawatir untuk bepergian saat Operasi Keselamatan digelar, ada baiknya kamu segera datang ke kantor Polres terdekat, guna membuat SIM.

Kanit Regident Polres Bantul, Iptu Sutrisno pada TribunJogja.com menjelaskan, syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SIM.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat keterangan sehat dari dokter, bisa dari dokter umum ataupun Puskesmas.

3. Datang ke kantor Polres terdekat untuk melakukan pembayaran. Setelah itu, pendaftar akan memperoleh formulir yang harus diisi lengkap.

4. Mengantre untuk proses registrasi yang akan dibantu petugas.

5. Setelah selesai registrasi akan dilakukan foto

6. Ujian teori

Bila ujian teori gagal, maka pendaftar diberi kesempatan untuk mengulang di hari berikutnya.

7. Ujian praktik

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved