Catat, Ini Daftar Lengkap Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Kartu SIM untuk Tahun 2019
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Pihak Polres Musirawas mulai melaksanakan pelayanan kepolisian terpadu di Kabupaten Muratara, mulai Senin (10/12/2018). Pelayanan terpadu ini antara lain untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan pembuatan SKCK dan iden.
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
===
Rekomendasi untuk Anda