Catat, Ini Daftar Lengkap Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Kartu SIM untuk Tahun 2019
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama.
SRIPOKU.COM -- Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi salah satu masalah yang dialami oleh sebagian orang.
Alasannya pun beragam, mulai dari malan mengurus, biaya yang kurang jelas, hingga prosedur pengurusan yang terkadang dianggap lambat.
Seperti diketahui, salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.
Lantas, di tahun 2019 ini, apakah ada kenaikan biaya untuk pembuatan SIM?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
===

===
Berikut adalah biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000