Catat, Ini Daftar Lengkap Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Kartu SIM untuk Tahun 2019

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama.

SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Pihak Polres Musirawas mulai melaksanakan pelayanan kepolisian terpadu di Kabupaten Muratara, mulai Senin (10/12/2018). Pelayanan terpadu ini antara lain untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan pembuatan SKCK dan iden. 

SRIPOKU.COM -- Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi salah satu masalah yang dialami oleh sebagian orang.

Alasannya pun beragam, mulai dari malan mengurus, biaya yang kurang jelas, hingga prosedur pengurusan yang terkadang dianggap lambat.

Seperti diketahui, salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.

Lantas, di tahun 2019 ini, apakah ada kenaikan biaya untuk pembuatan SIM?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

===

Pemain Sriwijaya FC Esteban Vizcarra saat pengambilan foto pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Palembang, Rabu (7/11/2018).
Pemain Sriwijaya FC Esteban Vizcarra saat pengambilan foto pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Palembang, Rabu (7/11/2018). (Tribun Sumsel/ Tiara Anggraini)

===

Berikut adalah biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved