Lapor Mang Sripo
Terlambat Melakukan Rekam Data e-KTP
Apakah masih bisa melakukan perekaman untuk e-KTP pada tahun ini? Sebab katanya deadline melakukan perekaman pada 31 Desember 2018 lalu.
SRIPOKU.COM - Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, apakah masih bisa melakukan perekaman untuk e-KTP pada tahun ini? Sebab katanya deadline melakukan perekaman pada 31 Desember 2018 lalu.
Berita Lainnya:
• Pelajar 15 Tahun Wajib Rekam Data E-KTP
• Mahasiswa Luar Palembang Bisa Rekam Data e-KTP di Unsri
Selain itu juga, masyarakat yang belum melakukan perekaman katanya data akan dihapus. Lantas, bagaimana dengan kami yang belum melakukan perekaman? Mohon informasinya, terima kasih.
0896283955xx
Jawaban
Masih bisa. Jadi kalau belum melakukan rekam data sebelum 31 Desember, datanya dinonaktifkan sementara, tapi masih bisa. Oleh karena itu segera lakukan perekaman di kantor Kecamatan masing-masing. Syaratnya masih sama, fotokopi KK, dan lain-lain. (mg5)
Santi Zahata
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang.
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
===