Berita Palembang
RPH Ruminansia Palembang, Melayani Jasa Potong Hewan Besar hingga Unggas Catat Jam Operasionalnya
RPH Ruminansia Modern Kota Palembang dibangun di atas lahan seluas 10 hektare yang berlokasi di Jalan TP.H. Sofyan Kenawas
Penulis: pairat | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Pairat
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Usai diresmikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Walikota Palembang Harnojoyo pada Kamis (24/1/2019), kini Kota Palembang telah resmi memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia Modern.
RPH Ruminansia Modern Kota Palembang dibangun di atas lahan seluas 10 hektare yang berlokasi di Jalan TP.H. Sofyan Kenawas Komplek RPH Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Palembang.
RPH Ruminansia Modern Kota Palembang melayani pemotongan hewan besar seperti sapi, kerbau dan kuda.
Sedangkan dalam waktu dekat akan disediakan pula pemotongan kambing dan domba serta hewan jenis unggas.
• Diduga Tersengat Listrik, Petani di Ogan Ilir Ini Tewas Saat Merumput di Kebun
• Benarkan Ahok akan Menikah dengan Bripda Puput, Djarot Ungkap Hubungan BTP dengan Veronica Tan
• Gubernur Sumsel Herman Deru: Kita Bangun 3.000 Rumah Murah untuk TNI, Polri dan ASN
Adapun fasilitas yang tersedia di RPH Ruminansia Modern Kota Palembang diantaranya; kandang yang penampungan yang berkapasitas 300 ekor sapi; restraining boks (tempat merembahkan sapi) sebanyak 3 unit; penewmetic dan casniker (alat pemingsanan sapi); the hider (alat pengulitan daging sapi).
Selain itu juga tersedia peralatan gergaji pembela dada daging, gergaji pembelah punggung sapi, pisau-pisau khusus pemotongan pengulitan dan juga kampak relling untuk mobilitas sapi.
Terdapat juga cyling room, yakni sebuah ruangan pendinginan daging dan juga butchring tempat memisahkan daging dan tulang sapi setelah dipotong.
Sedangkan untuk pembekuan daging juga disediakan ruang coldstrorage untuk membekukan daging.
• Direktorat Narkoba Polda Sumsel Gagalkan Ekstasi Jenis Baru Asal Eropa Masuk Sumsel
• Milo Ingatkan Pemain Arema Agar Tidak Anggap Persita Sebelah Mata
• Begini Line Up dan Formasi Sriwijaya FC Kombinasi Veteran Junior babak 32 Besar Piala Indonesia
Kemudian juga tersedia mobil pengangkut daging dingin sebanyak 2 unit dan juga ketersediaan air leding dan listrik dan jetset.
Selain itu juga tersedia pengelolahan IPAL dan pupuk kompos di area RPH.
Selain ketersedian fasilitas, di RPH Ruminansia Kota Palembang juga memiliki 60 karyawan (penjagal sapi) dengan rincian 10 orang petugas honorer dari pemerintah Kota Palembang dan 50 orang buruh lepas (swasta).
Suandi Jauhari Kepala UPTD RPH Kota Palembang menyebutkan ada sekitar 18 sampai 20 sapi yang dilakukan pemotongan di RPH Kota Palembang setiap harinya.
• Milo Ingatkan Pemain Arema Agar Tidak Anggap Persita Sebelah Mata
• Begini Line Up dan Formasi Sriwijaya FC Kombinasi Veteran Junior babak 32 Besar Piala Indonesia
• Begini Line Up dan Formasi Sriwijaya FC Kombinasi Veteran Junior babak 32 Besar Piala Indonesia
Sapi yang dibawa ke RPH adalah sapi yang diimpor dari Australia setelah melewati 3 bulan masa karantina di Lampung barulah tiba di RPH juga dilakukan pengistirahatan setidaknya 1x24 jam barulah dilakukan pemotongan.
Sayuti menambahkan, sebelum sapi dilakukan pemotongan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi si pemilik diantaranya, si pemilik hewan terlebih dahulu harus melampirkan surat keterangan asal hewan; surat keterangan kepemilikan hewan; surat keterangan kesehatan hewan; surat keterangan pengangkutan hewan dan terakhir surat keterangan betina tidak produktif.
Setelah si pemilik hewan telah melengkapi persyaratan di atas barulah melakukan biaya retribusi pemotongan hewan.
• Lampu Lalu Lintas di Beberapa Titik di Pagaralam Tak Berfungsi, Pengendara Harus Pakai Feeling
• Jajaran Polres Banyuasin Jalan Tes Kesehatan, Kemudian Mendadak Dilakukan Tes Urine
• Resmi Bercerai, Gisella Anastasia Minta Gading Marten Kenalkan Pacar Barunya Nanti
Dan merujuk pada Perda No.10 tahun 2011 Kep.WK.No 62 tahun 2011 tanggal 28-10-2011 biaya retribusi pemotongan hewan jenis sapi, kerbau dan kuda dikenakan Rp 50 ribu per ekor, sedangkan jenis domba dan kambing hanya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 5 ribu.
Adapun pelayanan prima prosedur pemotongan hewan jenis sapi hanya memerlukan waktu selama 16menit dengan rincian sebagai berikut: stunning atau matinya hewan ternak selama 4 menit, pemisahan kepala, kaki dan ekor selama 1 menit, pengulitan dan pengeluaran jeroan selama 5 menit, pelepasan dan penimbangan selama 4 menit dan terakhir adalah proses pemasukan daging ke alat transportasi selama 2 menit.
Sedangkan jam operasional RPH Ruminansia Modern Kota Palembang yakni buka setiap hari Senin-Minggu.
• Jajaran Polres Banyuasin Jalan Tes Kesehatan, Kemudian Mendadak Dilakukan Tes Urine
• Begini Line Up dan Formasi Sriwijaya FC Kombinasi Veteran Junior babak 32 Besar Piala Indonesia
• Benarkan Ahok akan Menikah dengan Bripda Puput, Djarot Ungkap Hubungan BTP dengan Veronica Tan
Untuk pelayanan adminstrasi dibuka pada pukul 07.30 sampai 16.00 WIB, sedangkan jadwal aktivitas pemotongan hewan dibuka pada malam hari mulai pukul 19.00 sampai 05.00 WIB.
Kembali dikatakan Juahari, di RPH Ruminansia Modern Kota Palembang menganut prinsip ASUH yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
Selain itu, Jauhari mengatakan semua penjagal hewan di RPH dilengkapi dengan sertifikat juru sembelih halal.
"Jadi proses pemotongan hewan merujuk pada cara islami dan semua penjagal di sini wajib melampirkan sertifikat juru sembelih halal jadi tidak bisa sembarangan tentu kita merujuk pemotongan yang sesuai syariat islam," tutup Jauhari.
==