Berita Palembang

Pemilik Kios Terjerat Kasus Pencurian Uang di Bandung, 130 Pedangang Pasar Talang Jambe Gigit Jari

Nasib tidak jelas saat ini menimpa para pedagang yang selama ini berjualan sehari-hari di Pasar Tradisional Talang Jambe Palembang

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Kondisi Pasar Talang Jambe sepi aktifitas usai dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (14/1/2019) 

Tersangka Ade dan Gita ini, melakukan penipuan bisnis karet dengan kerugian korban yang berada di Bandung mencapai Rp 19 miliar.

Tak hanya itu, Ditreskrimsus juga mendapatkan laporan dari Polres Tangerang Selatan bila ada juga korban yang mengalami kerugian senilai Rp 57 miliar.

Nikahi Kenalan FB dan Sempat tak Direstui Orangtua, Wanita Ini Kaget Tahu Suaminya Ternyata Kaya

HUT Ditjen Imigrasi, Pemohon Paspor Bisa Datang Hari Sabtu Sampai 26 Januari Ada Paspor Simpatik

Pembunuh Sadis di Merapi Lahat Terungkap. Alasan Ini Jadi Pemicu Suami Anak Tirinya Habisi Korban

Dede dan Gita ini, melakukan penipuan dengan menggunakan modus menawarkan bisnis dengan keuntungan yang besar kepada calon korbannya.

Setelah korban menstranfer uang kepada tersangka, uang yang di transfer malah tidak dibukakan bisnis malah dibelikan aset untuk pribadi kedua tersangka.

"TIdak hanya tersangka Dede yang dikenakan proses hukum, tetapi istrinya juga kena. Karena di sini, peran istri sangat besar dalam mengatur keuangan yang diterima dan membelikan aset."

"Kedua tersangka, akan kami kenakan Pasal 3,4,5,10 jo pasal 2 ayat 1 huruf R UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 378 tentang penipuan Jo pasal 65 tentang ikut serta melakukan tindak pidana," jelasnya.

Tidak jauh dari bangunan pasar tersebut didirikan kios sementara bagi pedagang pasar untuk berjualan sementara waktu. Hal tersebut dilakukan usai dilakukan musyawarah antar pedagang.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved