Berita Palembang

Pemilik Kios Terjerat Kasus Pencurian Uang di Bandung, 130 Pedangang Pasar Talang Jambe Gigit Jari

Nasib tidak jelas saat ini menimpa para pedagang yang selama ini berjualan sehari-hari di Pasar Tradisional Talang Jambe Palembang

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Kondisi Pasar Talang Jambe sepi aktifitas usai dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (14/1/2019) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Nasib tidak jelas saat ini menimpa para pedagang yang selama ini berjualan sehari-hari di Pasar Tradisional Talang Jambe Palembang.

Mereka mempertanyakan nasib kios yang mereka tempatin saat ini, disita Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Para pedagang baru mengetahui, bila kios yang mereka beli dari Wahab alis Awi sudah dijual kepada Ade Okta Saputra alias Dede Saputra pelaku kasus pencucian uang yang sudah diamankan di Polda Sumsel.

Proses jual beli yang dilakukan dari Wahab kepada Dede berdampak pada mereka.

Video 9 Nama Artis Baik Hati Yang Anggap ART Seperti Keluarga Sendiri

Muncul Petisi Keluhan Masyarakat, Namun Harga Tiket Pesawat Rute dari Palembang Masih Berlaku Normal

Fifi Okta Ringga Tak Pulang ke Rumah Sejak Kemarin, Jika Ada yang Melihat Silakan Telepon ke Sini

Salah satu pedagang, Hepmi mengaku bila di pasar Tradisional Talang Jambe terdiri dari 130 kios yang terkena dampak atas penyitaan ini.

Mereka sama sekali tidak mengetahui adanya proses jual beli antara Wahab alias Awi dengan Dede yang berujung munculnya tindak pidana.

"Kalau pakai rolling dor, kami beli sampai Rp 60 juta. Sedangkan los kisaran Rp 30 juta. Semuanya kami beli cash. Bila ini ada pidana yang melibatkan Dede, kami tidak tahu. Yang kami pertanyakan nasib kami," ungkapnya, Senin (14/1).

Sudah setahun para pedagang berjualan di pasar tradisional Talang Jambe Palembang.

Anak Krakatau Tumbuh Kembali Pasca-Longsor

Daftar Perwakilan Indonesia di Perodua Malaysia Masters 2019, 7 Atlet Masuk Kategori Unggulan

Ingat Kasus 1000 Tamu tak Makan di Pesta Pernikahan di Palembang? Korban Akui Sudah Bayar Lunas

Tahu-tahunya, mereka kaget tiba-tiba tempat berjualan dipasang plang penyitaan.

Kuasa hukum para pedagang Pasar Tradisional Talang Jambe Palembang Desmon Simanjuntak menuturkan, para pedagang saat ini bingung atas nasibnya saat ini sebab kios yang selama ini digunakan untuk berjualan sudah tidak bisa.

"Kami pedagang di sini, menanyakan bagiamana nasib lapak kami. Apalagi, para pedagang membeli secara cash dan di sinilah mereka mencari nafkah dan penghidupan. Jadi, secara hukum akan diperjuangkan karena ada hak kami disini. Meski ada proses jual beli antara Wahab alias Awi dengan Dede," jelasnya.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain menuturkan memang ada penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel di lima objek terkait tindak pidana yang dilakukan Ade Okta Saputra alias Dede Saputra dan istrinya Gita Oktarani.

Ingat Kasus 1000 Tamu tak Makan di Pesta Pernikahan di Palembang? Korban Akui Sudah Bayar Lunas

Ingat Kasus 1000 Tamu tak Makan di Pesta Pernikahan di Palembang? Korban Akui Sudah Bayar Lunas

HUT Ditjen Imigrasi, Pemohon Paspor Bisa Datang Hari Sabtu Sampai 26 Januari Ada Paspor Simpatik

Lima objek yang disita antara lain rumah makan Kita di Celengang, rumah di komplek Citra Grand City, showroom mobil, rumah di Kalidoni dan satu ruko di kawasan Alang-alang Lebar.

"Masih ada agunan lain yang saat ini dikejar dan masih akan ditanyakan ke ahli. Karena masih diagunkan ke bank. Untuk pasar talang Jambe, memang kami sita tetapi tidak kami tutup. Karena banyak pedagang yang berjualan di sana dan memang mereka sudah membeli dengan pemilik pertama," ujarnya.

Tersangka Ade dan Gita ini, melakukan penipuan bisnis karet dengan kerugian korban yang berada di Bandung mencapai Rp 19 miliar.

Tak hanya itu, Ditreskrimsus juga mendapatkan laporan dari Polres Tangerang Selatan bila ada juga korban yang mengalami kerugian senilai Rp 57 miliar.

Nikahi Kenalan FB dan Sempat tak Direstui Orangtua, Wanita Ini Kaget Tahu Suaminya Ternyata Kaya

HUT Ditjen Imigrasi, Pemohon Paspor Bisa Datang Hari Sabtu Sampai 26 Januari Ada Paspor Simpatik

Pembunuh Sadis di Merapi Lahat Terungkap. Alasan Ini Jadi Pemicu Suami Anak Tirinya Habisi Korban

Dede dan Gita ini, melakukan penipuan dengan menggunakan modus menawarkan bisnis dengan keuntungan yang besar kepada calon korbannya.

Setelah korban menstranfer uang kepada tersangka, uang yang di transfer malah tidak dibukakan bisnis malah dibelikan aset untuk pribadi kedua tersangka.

"TIdak hanya tersangka Dede yang dikenakan proses hukum, tetapi istrinya juga kena. Karena di sini, peran istri sangat besar dalam mengatur keuangan yang diterima dan membelikan aset."

"Kedua tersangka, akan kami kenakan Pasal 3,4,5,10 jo pasal 2 ayat 1 huruf R UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 378 tentang penipuan Jo pasal 65 tentang ikut serta melakukan tindak pidana," jelasnya.

Tidak jauh dari bangunan pasar tersebut didirikan kios sementara bagi pedagang pasar untuk berjualan sementara waktu. Hal tersebut dilakukan usai dilakukan musyawarah antar pedagang.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved