Cek Gaji Anda Bulan Ini, Perusahaan tak Naikkan UMP Karyawan per Januari 2019 Siap-siap Kena Sanksi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 2.840.453/bulan. Hal ini dengan standar 7 jam
Penulis: pairat | Editor: Welly Hadinata
Untuk sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel, ditetapkan sebesar Rp 2.900.000 per bulan. Sektor angkutan, pergudangan dan komuniasi sebesar Rp 3.200.000 per bulan, sektor keuangan, asuransi, usaha penyewaan bangunan, tanah dan jasa perubsahaan besar Rp 2.975.000 per bulan, dan sektor jasa kemasyarakatan, sosial, perorangan sebesar Rp 2.920.000.
Selain berdasar sektor upah minimum pekerja, berikut adalah ketetapan UMK berdasar kabupaten/kota yang ada di Sumsel yang dikutip Sripoku.com dari Tribun Sumsel.com
UMK Kota Palembang Rp 2,917,260
UMK Musi Banyuasin Rp 2,900,227
UMK Muara Enim Rp 2,910,587
UMK Musi Rawas Rp 2,944,681
UMK Banyuasin Rp 2,849,446
UMK OKU Timur Rp 2,865,68
Bagi daerah di Sumsel yang telah memiliki dewan pengupahan tentunya akan ada penetapan UMK seperti Kota Palembang. Namun, jika suatu daerah belum memiliki dewan pengupahan maka mengacu pada UMP yang telah ditetapkan.