Mobil SIM Keliling Dihentikan Sementara, Ini Tarif dan Syarat Pembuatan SIM di Polresta Palembang

Sebab layanan mobil SIM keliling yang biasa beroperasi tiap hati dibeberapa wilayah Kota Palembang ini dihentikan sementara.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Tempat tes ujian praktek permohonan pembuatan SIM di Mapolresta Palembang. 

pemohon dinyatakan lulus apabila selama tes kaki pemohon tidak turun kaki, menyenggol/melewati kun.

Sementara, untuk materi SIM A Tahap 1 berputar di dalam kotak dan harus mundur 4 kali dan maju 4 kali dan tidak boleh menghadap ke belakang dan harus melihat kaca spion kiri dan kanan dan tengah.

Tahap ke 2 parkir mundur lurus, dan  Tahap 3 parkir mundur serong serta maju mundur lurus. Maju mundur ganti perseniling gigi 1.2.3.

Berikut ini lokasi layanan mobil SIM Keliling:

1. Jalan Tasik, Talang Semut (Seputaran Kambang Iwak, KI).
2. Jalan Residen Abdul Rozak, (simpang celentang).
3. Jalan Balap sepeda (depan TVRI).
4. Jalan Sudirman (Simpang Polda Bank BTPN)
5. Jalan RE Martadinata (Pasar Lemabang)

Bagi yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C cukup siapkan dengan membawa beberapa persyaratan.

Diantaranya yaitu SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Untuk ketentuan tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved