Berita Palembang
DPRD Sumsel: Pemprov Sumsel Alokasikan Dana Rp 6 Miliar untuk Masa Transisi Berobat Gratis ke BPJS
DPRD Sumsel: Pemprov Sumsel Alokasikan Dana Rp 6 Miliar untuk Masa Transisi Berobat Gratis ke BPJS
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
DPRD Sumsel: Pemprov Sumsel Alokasikan Dana Rp 6 Miliar untuk Masa Transisi Berobat Gratis ke BPJS
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kunjungan kerja Komisi V DPRD Sumsel ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Pusat membawa kabar gembira untuk masyarakat Sumsel terkait dengan berakhirnya Berobat Gratis Pemprov Sumsel akhir tahun 2018 ini karena adanya Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel Mgs H Syaiful Padli ST MM mengakui ada masyarakat yang bingung menjelang berakhirnya program berobat gratis sesuai Pergub No 57 tahun 2018 yang mengacu pada Perpres 82 tahun 2018.
• Nama Ledy Clara Peserta Tes CPNS 2018 Asal Palembang Ini Masuk Daftar Peserta CPNS Titipan BKN Pusat
• Tetap Gratiskan Berobat Warga Kurang Mampu, Keluarga Mampu di Sarankan Daftar BPJS Kesehatan
• Gubernur Sumsel MoU dengan BPJS, Untuk Berobat Warga Sumsel Cukup Pakai KTP
Kebingunan masyarakat karena selama ini bisa berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP yang berdomisili di Sumsel dan Kartu Keluarga serta keterangan tidak mampu.
Dengan adanya Perpres tersebut maka hal tersebut tidak bisa lagi karena masyarakat harus masuk dalam Program BPJS mulai 2019 ini.
Data di Kemenkes ada 2,6 juta penduduk Sumsel yg mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui skema PBI APBN harusnya ini cukup untuk mengcover jumlah penduduk miskin Sumsel.
Data BPS 2017, warga miskin di Sumsel sebanyak 12,69% dari total jumlah penduduk 8,1 jt jiwa atau hampir 1,1 jt penduduk miskin.
Artinya penduduk miskin Sumsel tidak perlu lagi susah untuk berobat.
Namun kenyataan di lapangan banyak warga yang tidak mampu belum mendapatkan kartu sehat tersebut.
"Maka di APBD Sumsel 2019 dianggarkan dana 56 M untuk Program Penyertaan BPJS Gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan Kartu Sehat dari Pemerintah Pusat," ungkap Mgs H Syaiful Padli kepada Sripoku.com, Rabu (19/12/2018).

• Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Akui Masih Banyak Pekerja yang Belum Jadi Peserta
• 4.602 Honorer Pemkab Musirawas Kini Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
• Peringati HUT ke-41, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaraenim Gelar Pasar Murah
Diakui Syaiful yang juga politikus PKS ini, pada masa peralihan masyarakat pasti bingung.
Bagaimana ketika 1 Januari 2019 ada warga miskin atau kurang mampu sakit dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS gratis.
"Alhamdulillah Pemprov Sumsel sudah punya solusi untuk warga miskin dengan anggaran Rp56 M tadi dialokasikan Rp6 M untuk masa transisi (warga yang belum mendapatkan BPJS gratis yang masuk UGD bisa berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga domisili di Sumsel) kemudian untuk berobat berikutnya warga tersebut langsung didaftarkan ke program BPJS gratis," terangnya.
Permasalahan data untuk BPJS Gratis (PBI) ini harusnya bisa diatasi karena ada Permensos RI Nomor 05 tahun 2016 tentang pendataan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Setiap bulannya Dinas Sosial kabupaten/kota harus melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kemiskinan di Indonesia melalui Format Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Sosial Terpadu (Siskadasatu).
Jadi data penerima PBI atau berobat gratis ini harus di-update per bulan sehingga tidak ada lagu warga miskin yang tidak bisa berobat.
====