Berita Banyuasin
Tetap Gratiskan Berobat Warga Kurang Mampu, Keluarga Mampu di Sarankan Daftar BPJS Kesehatan
Namun, guna menunjang program Kabupaten Banyuasin sehat, Dinkes tetap menggratiskan warga yang kurang mampu untuk berobat
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Terkait instruksi Gubernur Sumatera Selatan bahwa biaya pengobatan gratis dengan program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) bagi warga kurang mampu tidak berlaku di awal tahun 2019, Dinkes Banyuasin membenarkan pernyataan tersebut.
Namun, guna menunjang program Kabupaten Banyuasin sehat, Dinkes tetap menggratiskan warga yang kurang mampu untuk berobat, Dr. Mas Agus M Hakim mengatakan walaupun tanpa di biayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Masyarakat Kabupaten khususnya warga kurang mampu akan tetap di layani dengan program sehat Bupati Banyuasin.
"Memang, sesuai dengan pemberitahuan dari Gubernur Sumatera Selatan, mulai 1 Januari 2019 berobat gratis berupa Jamsoskes sudah tidak di berlakukan lagi."terang Dia.
• Bertahun-tahun Jalan Poros Penghubung Desa Sungai Baru - Sungai Keli Dibiarkan Rusak
• Jangan Percaya Dengan 8 Mitos Tentang Penurunan Berat Badan Berikut, Inilah Faktanya
• Realisasi PKB UPT Bapenda Sumsel di Kabupaten Musirawas Over Target
Namun dihimbaunya, Bagi keluarga mampu untuk segera daftar ke BPJS kesehatan. Sebab peraturan yang dimaksudkan untuk keluarga warga kurang mampu.
"Bagi yang kurang mampu atau keterangan miskin, tetap akan dilayani dan di tanggung Pemerintah Kabupaten Banyuasin asal ada keterangan kurang mampu dari Desa maupun kelurahan setempat," ujarnya, Selasa (18/12/2018).
Diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten bersama Dinkes Banyuasin telah melaunching berobat gratis hanya cukup menggunakan KTP, namun berlaku di Tingkat Puskesmas.
• Begini Rencana Strategis HKTI Banyuasin Tahun 2019
• Kejurnas Anggar di Palembang, Atlet Aldo-Wiya Asal Tuan Rumah Berhasil Raih 2 Medali Emas
• Ini Salah Satu Alasan Demokrat Sesalkan Pengerusakan Bendera Partai
Namun bagi warga yang kurang mampu untuk berobat gratis kerumah sakit dapat melengkapi dengan persyaratan surat keterangan tidak mampu dari kades atau lurah serta KTP. Hal itu guna memperketat penyalagunaan yang dimanfaatkan oleh warga yang tergolong mampu.
"Kita tidak mau ambil resiko, jika di kemudian harinya ada orang kaya yang menggunakan sistem e-KTP untuk berobat gratis berarti, yang salah itu Pemerintah Desa atau Kelurahan yang mengeluarkan keterangan tersebut," pungkasnya.