Berita Musirawas
4.602 Honorer Pemkab Musirawas Kini Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak 4.602 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Musirawas kini dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
4.602 Honorer Pemkab Musirawas Kini Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Sebanyak 4.602 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Musirawas kini dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
Para pegawai honorer yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut terdiri dari tenaga administrasi, Pol PP, Tagana, TRC BPBD, tenaga produktif dan tenaga medis serta penjaga malam dan petugas kebersihan di setiap kantor OPD.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) BPJS Ketenagakerjaan bagi honorer daerah di lingkungan Pemkab Musirawas ini dilakukan Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Arief Budianto, di Gedung BLK Disnakertrans Musirawas di Muara Beliti, Selasa (11/12/2018).
Dalam kesempatan itu pula dilakukan sosialisasi Peraturan Bupati Musirawas Nomor 60 Tahun 2018, tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah di lingkungan Pemkab Musirawas.
Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial dan ekonomi.
Sebab, keselamatan kerja dan kesehatan merupakan faktor yang sangat penting bagi penunjang produktivitas kerja.
Karena itu kata Hj Suwarti, penandatanganan MoU, launching dan sosialisasi peraturan Bupati Musirawas Nomor 60 Tahun 2018 untuk memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS ketenagakerjaan.
"Untuk itu, Pemkab Musirawas ikut mendukung kelancaran program jaminan sosial, sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemkab Musirawas," kata Hj Suwarti.
Diharapkan, seluruh OPD dilingkungan Pemkab Muairawas yang mempunyai tenaga honor daerah, TKS, tenaga kontrak, agar didaftarkan menjadi leserta BPJS ketenagakerjaan.
Yang antara lain meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
"Hal ini sangat penting untuk memberi perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraan keluarganya," ujarnya.
Plt Kepala Disnakertrans Musirawas, Yapan Selamet mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan wujud kepedulian Pemkab Musirawas terhadap pegawai honorarium daerah di lingkungan Pemkab Musirawas.
Sekaligus juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perbup Musirawas Nomor 60 Tahun 2018.
"Sebanyak 4.602 orang masih berstatus pegawai hinorer dilingkungan Pemkab Musirawas. Terdiri dari tenaga administrasi, Pol PP, Tagana, TRC BPBD, tenaga produktif, tenaga medis, penjaga malam dan petugas kebersihan di setiap OPD," katanya.