Salah Isi Jawaban PR, Ayah ini Tega Tendang dan Pukul Anak yang Masih 9 Tahun dengan Gantungan Baju

Seorang pria berusia 35 tahun asal Singapura belum lama ini divonis hukuman 4 bulan penjara, dimana vonis ini dijatuhkan pada 6 Desember 2018 lalu.

Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Candra Okta Della
Kolase Sriwijaya Post/Net
Ilustrasi 

"Aksi kekerasan dalam kasus ini berlangsung tanpa henti dan ekstrem."

"Terdakwa terus melakukan perbuatannya (mentiksa korban) meskipun korban sudah memohon maaf kepadanya."

Kini, pelaku sudah didakwa dengan pasal yang diatur dalam undang-undang yang berlaku di Singapura tentang anak-anak dan remaja, setelah sebelumnya dinyatakan bersalah pada Juni 2018 sudah menyiksa korban yang terakhir dikabarkan dalam proses pengobatan.

Pelaku akan mulai menjalani hukumannya pada 11 Februari 2019, usai Tahun Baru China, dan denda sebesar kurang lebih Rp 159 juta.

Terlepas dari kejadian tersebut, pelaku dan sang istri terakhir dikabarkan tengah mengurus proses perceraian.

Kenali Jenis-Jenis Diare Pada Bayi Berikut Ini Sebelum Bertambah Parah Dan Menyebabkan Dehidrasi

===

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved