Salah Isi Jawaban PR, Ayah ini Tega Tendang dan Pukul Anak yang Masih 9 Tahun dengan Gantungan Baju

Seorang pria berusia 35 tahun asal Singapura belum lama ini divonis hukuman 4 bulan penjara, dimana vonis ini dijatuhkan pada 6 Desember 2018 lalu.

Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Candra Okta Della
Kolase Sriwijaya Post/Net
Ilustrasi 

Dengan penuh emosi, ia kemudian memukuli sang anak dnegan gantungan baju.

Parahnya, ia bahkan tega menendang sang anak sebanyak dua kali sembari berteriak, "Tahu tidak kenapa kau tak tahu jawabanya? Itu karena kau bodoh!"

Ia kemudian melempar gantungan baju tersebut ke arah sang anak dan menendangnya sekali lagi.

Yang lebih memilukan, ketika sang anak berlari ke kamar tidurnya, pelaku malah mengejarnya dan kembali menyiksanya.

Beruntung, insiden ini terekam jelas di kamera CCTV yang memang terpasang di ruang makan rumah pelaku.

Ketika pulang, sang anak menceritakan semuanya hingga membuat sang ibu langsung memeriksa rekaman CCTV tersebut.

Lama Dipendam, Foto Ini Jadi Bukti Billy & Hilda Vitria Sudah Menikah? Netizen Heboh Lihat Posenya

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Malay Mail)

===

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Ketika diperiksa, ditubuhnya ditemukan banyak bekas luka bengkak, bahkan ada bentuk lukanya yang menyerupai besi pengait gantungan baju sepanjang 3cm dan 6cm.

"Jelas apa yang dilakukan ini bukanlah bentuk mendisiplinkan anak, tapi melampiaskan kemarahan," ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum Jotham Tay, seperti dilaporkan Channel News Asia.

Sementar aitu pengacara pelaku, T U Naidu, membantah ap ayang dilakukan kliennya dan menyebut jika peristiwa ini justru membaut hubungan kliennya dan sang anak jadi semakin baik.

Video Lumpur Muncul Dari Bawah Aspal Yang Retak, Pedagang Pasar 16 Palembang Kaget

Ilustrasi.
Ilustrasi. (ThoughtCo)

===

"Diakui bahwa dia sudah kehilangan ketenangannya dan klien saya sudah sangat menyesal," ujar Naidu.

Akan tetapi, hakim memiliki tanggapan berbeda.

Menurut laporan yang ditulis Malay Mail, Hakim Distrik Eddy Tham yang memimpin persidangan mengatakan,

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved