Peraturan Pemerintah yang Baru Belum Akomodir Honorer K2
Ketua Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Sumsel Sahrial mengatakan PP 49 tahun 2018 itu tidak menyelesaikan masalah honorer K2
Penulis: Yuliani | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Yuliani
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah melewati proses pengkajian panjang, permasalahan seluruh honorer K2 masih belum memiliki penyelesaiannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi dirilis.
Hanya saja untuk sebagian pihak, PP tersebut dinilai belum mengakomodir seluruh honorer.
Ketua Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Sumatera Selatan (Sumsel) Sahrial mengatakan PP 49 tahun 2018 itu tidak menyelesaikan masalah honorer, terutama bagi honorer K2.
Sebab dalam PP tersebut hanya mengakomodir guru dan tenaga kesehatan.
"Sementara tenaga honorer k2 ini kan banyak, tidak hanya guru dan tenaga kesehatan, di sekolah saja misalnya ada penjaga sekolah, operator, TU dan sebagainya. Belum lagi yang dari instansi lain, seperti honorer kantor camat, lurah, dan seterusnya," ujar Sahrial, Jumat (7/12/2018).
Ia menambahkan, PP 49 Tahun 2018 tersebut berpontensi menimbulkan komplik dan memicu kecemburuan sosial antar honorer.
Hal ini diakibatkan gara-gara pembatasan ada yang boleh ikut dan masih ada juga yang tidak ikut.
"Ini namanya bukan menyelesaikan masalah, malah ingin membenturkan antar honorer," ungkapnya.
Padahal, semua honorer K2 sama-sama mengabdi dengan kurun waktu yang cukup lama.
Ditambah lagi aturan PP tersebut juga membuka kesempatan yang tidak lulus jalur umum CPNS 2018, kemudian honorer non kategori juga boleh ikut. Maka yang terjadi peluang k2 akan semakin kecil.
• Soal Penyaluran Beras Untuk Honorer & ASN, Pemprov Beri 3 Opsi, Subsidi Rp 1.400/Kg
• Honorer tak Lulus CPNS Bisa Diangkat P3K.
• Temui Guru Honorer K2, Gubernur Sumsel Herman Deru Janji Sampaikan Aspirasi ke Presiden
"Belum lagi slot kuotanya nanti terbatas, yang terjadi akan menambah masalah bukan menyelesaikan masalah," tegasnya.
Diakuinya, sebagian besar daerah PP ini ditolak oleh honorer. Namun untuk di Sumsel pihaknya masih akan mensosialisasikan, menyamakan persepsi antar koordinator FHK2I kabupaten/kota.
"Setelah itu baru kami akan menyatakan sikap atas PP ini," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/demo-guru-honorer-k2-di-halaman-gedung-dprd-sumsel_20181004_141952.jpg)