Berita Muba
Berita Muba: Setelah 9 Tahun Buron, Tersangka Penikam Briptu Fransisco Edwardsyah Ditangkap
Berita Muba: Setelah 9 Tahun Buron, Tersangka Penikam Briptu Fransisco Edwardsyah Ditangkap
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
Setelah 9 Tahun Buron, Tersangka Penikam Briptu Fransisco Edwardsyah Ditangkap
Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Setelah melakukan pelarian selama kurang lebih 9 tahun, Ibrahim (46), warga Desa Dawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini berhasil diamankan aparat kepolisian Mapolsek Keluang, Rabu (4/12/2018).
Ibrahim diamankan pihak kepolisian di Desa Bukit Jaya Trans C3 Kecamatan Sungai Lilin, karena diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Briptu Fransisco Edwardsyah.
“Ya, pelaku Ibrahim berhasil kita amankan setelah melakukan pelarian selama kurang lebih 9 tahun."
"Dalam pelariannya pelaku sering berpindah-pindah tempat sehingga pihak kita kesulitan dalam melacak pelaku, sering kita lakukan penggerebekan namun Ibrhaim berhasil melarikan diri,” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka, Kamis (6/12/2018).
Dikatakan Sapta Eka, penangkapan Ibrahim setelah pihaknya mengetahui keberadaannya di Desa Bukit Jaya Trans C3 Kecamatan Sungai Lilin.
Mendapatkan informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi pada Selasa (4/12/18) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya direncanakan dilakukan penangkapan.
Tim berangkat sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Trans C3.
Tim yang melakukan penangkapan harus melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor.
Lalu dilanjutkan kembali dengan berjalan kaki sekitar 1,5 jam.
Setelah perjalanan cukup jauh itu, tim akhirnya tiba di tempat persembunyian pelaku.
“Tim tiba di lokasi sektar pukul 04.15 WIB, pada saat hendak diamankan pelaku sedang tertidur pulas."
"Ketika hendak ditangkap pelaku berusaha mengambil senjata api laras pendek yang berisikan satu butir peluru, berkat kesigapan tim pelaku berhasil dibekuk."
"Kita juga berhasil mengamankan senjata api jenis kecepek siap ledak atau tembak," ujarnya.
Setelah berhasil dibekuk Ibrahim langsung digelandang ke Mapolsek Keluang.
Pada saat dalam perjalanan pelaku memberontak dan mencoba kabur.
Akibatnya petugas mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Pelaku telah diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 353 ayat (1), (2) jo padal 351 ayat (1), (2) KUHPidana,” jelasnya.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka Ibrahim terhadap korban Fransisco terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin (23/8/2010) lalu di Desa Dawas Kecamatan Keluang.
Peristiwa itu berawal dari pelaku yang saat itu bekerja sebagai penjaga keamanan PT PKKS melapor telah kehilangan racun rumput.
Mengetahui hal itu, korban langsung ke lokasi guna meminta keterangan kepada pelaku.
Namun, saat ditanya perihal kehilangan racun rumput, pelaku menjawab dengan berbelit-belit dan sembarangan.
Hal itu membuat korban Fransisco marah sehingga menampar pelaku.
Selanjutnya korbanpun pulang kembali menuju Polsek Keluang.
Merasa tidak terima, pelaku pun dengan menggunakan sepeda motor menyusul korban yang saat itu sudah pergi cukup jauh yakni sekitar 7 Km.
Korban yang tahu jika sedang dihampiri pelaku, menghentikan kendaraannya.
Di saat itulah, pelaku Ibrahim langsung menikamkan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke arah punggung korban.
Mendapati hal itu, korban pun langsung tersungkur.
Akibat luka tikaman pada tulang punggung membuat organ tubuh bagian pusar ke bawah hingga ujung kaki tidak berfungsi atau mati rasa.