Berita Muba

Berita Muba: Setelah 9 Tahun Buron, Tersangka Penikam Briptu Fransisco Edwardsyah Ditangkap

Berita Muba: Setelah 9 Tahun Buron, Tersangka Penikam Briptu Fransisco Edwardsyah Ditangkap

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Setelah melakukan pelarian selama kurang lebih 9 tahun, Ibrahim (46) warga Desa Dawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba ini berhasil diamankan aparat kepolisian Mapolsek Keluang, Rabu (4/12/2018). 

"Kita juga berhasil mengamankan senjata api jenis kecepek siap ledak atau tembak," ujarnya.

Setelah berhasil dibekuk Ibrahim langsung digelandang ke Mapolsek Keluang.

Pada saat dalam perjalanan pelaku memberontak dan mencoba kabur.

Akibatnya petugas mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

“Pelaku telah diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 353 ayat (1), (2) jo padal 351 ayat (1), (2) KUHPidana,” jelasnya.

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka Ibrahim terhadap korban Fransisco terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin (23/8/2010) lalu di Desa Dawas Kecamatan Keluang.

Peristiwa itu berawal dari pelaku yang saat itu bekerja sebagai penjaga keamanan PT PKKS melapor telah kehilangan racun rumput.

Mengetahui hal itu, korban langsung ke lokasi guna meminta keterangan kepada pelaku.

Namun, saat ditanya perihal kehilangan racun rumput, pelaku menjawab dengan berbelit-belit dan sembarangan.

Hal itu membuat korban Fransisco marah sehingga menampar pelaku.

Selanjutnya korbanpun pulang kembali menuju Polsek Keluang.

Merasa tidak terima, pelaku pun dengan menggunakan sepeda motor menyusul korban yang saat itu sudah pergi cukup jauh yakni sekitar 7 Km.

Korban yang tahu jika sedang dihampiri pelaku, menghentikan kendaraannya.

Di saat itulah, pelaku Ibrahim langsung menikamkan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke arah punggung korban.

Mendapati hal itu, korban pun langsung tersungkur.

Akibat luka tikaman pada tulang punggung membuat organ tubuh bagian pusar ke bawah hingga ujung kaki tidak berfungsi atau mati rasa.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved