Berita Palembang
Dua dari Empat Pencuri Kursi Taman Pedestrian Sudirman Ditembak PIdum Polresta Palembang
Dua dari empat pelaku pencurian kursi taman di Pedestrian tepatnya di jalan Sudirman, yakni Ismail dan Doni Syarifuddin terpaksa dihadiahi timah panas
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua dari empat pelaku pencurian kursi taman di Pedestrian tepatnya di jalan Sudirman, yakni Ismail dan Doni Syarifuddin terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Unit Pidum
(Pidana Umum) dan dan Tekab 134 Polresta Palembang.
Keduanya diringkus petugas saat sedang menjaga parkir di sekitar lokasi kejadian di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan IT I Palembang.
Selain mereka, petugas Pidum juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu Fahawi dan Udin, Senin (3/12), sekitar pukul 16.00.
• Video Mantan Wakil Gubernur Sumsel dan Walikota Pangkal Pinang, HM Arub SH Tutup Usia
• Banyak Tak Miliki Alat Keselamatan, Dishub Palembang Bakal Cabut Izin Berlayar Speedboat Kecil
• Ibu Mertua dan Menantu Mantan Anggota Polisi Jadi Pengedar Narkoba 7 Kilogram
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini dipimpin oleh langsung oleh Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana. Diketahui keempat pelaku melakukan aksinya pada Kamis (22/11) sekitar pukul 03.00.
Dimana mereka mencuri dengan cara memotong kursi menggunakan gergaji besi.
Kemudian mereka membawa kursi tersebut. Akibat kejadian itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
Sehingga membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
• Persiapan Liburan Akhir Tahun, BNI Siapkan Uang Tunai Rp 200 Juta
• Berikut Ini Daftar Ramalan 10 Shio Tahun 2019 di Tahun Shio Babi Tanah
• 1.324 CPNS Palembang Akan Ikuti Tes SKB. Berikut Ini Jadwal Tesnya
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku.
Dua diantaranya diberikan tindakan tegas.
“Jadi berawal dari laporan korban yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya empat orang kita amankan, dua diberi tindakan tegas karena saat ditangkap memberikan perlawanan,” ungkap Ginanjar
Wakasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku ketika beraksi.
• Kunci Agar Hidup Bahagia Walau Dikelilingi Orang-Orang Negatif, Berikut Langkah-Langkahnya
• 1.324 CPNS Palembang Akan Ikuti Tes SKB. Berikut Ini Jadwal Tesnya
• 1.324 CPNS Palembang Akan Ikuti Tes SKB. Berikut Ini Jadwal Tesnya
• Ramalan Shio 2019: Berikut Daftar Shio-shio yang Mesti Waspada, Lakukan Ritual Tolak Bala
“Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun penjara,” katanya.
Sedangkan, tersangka Ismail mengakui perbuatannya.
“Kami berempat pak. Saya yang melepaskan kursi itu menggunakan tang. Terus kami bawa menggunakan ojek,” ujarnya seraya menahan rasa sakit di kakinya. Lanjutnya, kursi yang mereka curi dijual kepada seseorang yang di
kawasan 3 Ilir Palembang seharga Rp400 ribu.