Berita Palembang

Paksa Masuki Pagar DPRD Sumsel Beberapa Pendemo 'Diamankan'. Ini 7 Tuntutan Buruh dan Petani

Puluhan massa yang mengatasnamakan Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang sempat terhalang

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM bersama Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri SIP menemui pendemo di depan pagar gerbang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (29/11/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Puluhan massa yang mengatasnamakan Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang sempat terhalang memasuki pagar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (29/11/2018).

Beberapa pendemo yang mencoba nekat memaksa menerobos pagar betis aparat kepolisian di gerbang DPRD Sumsel, terpaksa 'diamankan' petugas ke halaman dalam. Namun setelah Koordinator Aksi, Andreas OP menjelaskan ke petugas, para pendemo yang diamankan dilepaskan dan kembali berorasi.

"Hari ini ada kekerasan aparat. Kami pastikan ribuan petani akan datang," kata Andreas.

Massa aksi menuntut janji Gubernur Sumsel yang akan menyelesaikan persoalan tenaga kerja atau buruh di PT Indomarco Prismatama, PT Sumber Alfaria Trijaya, PT Indo Beton, PT Sinar Niaga, PT Sharp, PT Permata Multi Niaga yang beberapa waktu lalu permasalahan tersebut telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja. Namun hingga kini permasalahan tersebut belum menemui jalan keluar.

Massa dihalangi masuk lantaran Gubernur bersama DPRD Sumsel sedang menggelar rapat paripurna. Namun begitu rapat paripurna usai, Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri SIP dan Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM langsung menemui pendemo.

"Saya bersama Ketua DPRD menyambut baik kedatangan saudara saudari dan bapak ibu sekalian. Alangkah baiknya menyampaikan aspirasinya mengutus 10 perwakilan menyampaikan secara komprehenshif," kata Herman Deru.

Koordinator Aksi, Andreas OP mengatakan kegagalan Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk memanggil para pengambil kebijakan perusahaan menunjukan Iemahnya daya tawar pemerintah di mata perusahan.

"Ini ditandai dengan arogansi pemodal yang mengirimkan wakil perusahaan yang tidak memiliki kompentensi dan bukan pengambil kebijakan sehingga kasus buruh yang ada tidak dapat di selesaikan," paparnya.

Oleh karena itu, massa aksi meminta agar Gubernur memecat Kadisnaker Sumsel yang dianggap telah gagal melakukan mediasi kasus perburuhan yang diinstruksikan Gubernur.

"Gubernur harus memanggil secara langsung perusahaan yang sedang bermasalah untuk menyelesaikan secara tegas dan tidak mengabaikan UU ketenagakerjaan. Kami juga ingin SP dan PHK terhadap karyawan yang mengikuti demo juga dibatalkan, karena bertentangan dengan UU 21 tahun 2000. Perusahaan juga harus membayar pesangon karyawan yang di PHK," tegasnya.

Selain tuntutan itu, pihaknya menilai telah ada pelanggaran tata kelola perijinan lingkungan khususnya.

"Harus ada tim pengawas untuk melakukan sidak perusahaan tersebut yang kami indikasikan terdapat pelanggaran. Gubernur Sumsel juga harus menegur dan memerintahkan Walikota Palembang melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan dan pelanggaran lingkungan di wilayah kota Palembang," ujarnya.

Sementara Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM mengatakan secara rinci permasalahan perburuhan dan ketenagakerjaan ini sudah dibahas dengan Dinas Tenaga Kerja. Namun, karena rapat bersifat internal mungkin banyak pekerja belum mengetahui informasi pasti mengenai penyelesaian sengketa.

"Semua permasalahan di perusahaan-perusahaan yang terlampir sudah ada penyelesaian. Silahkan diambil saja catatan penyelesaiannya untuk ditindaklanjuti ke perusahaan. Jika masih ada yang perlu didiskusikan, saya minta dalam dialog selanjutnya membawa data korban dalam tanda kutip by name by address pekerja yang mengalami sengketa dengan perusahaan. Bila perlu, pemprov akan carikan advokat untuk gugat ke pengadilan yang berkaitan dengan sengketa perburuhan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved