Berita Palembang
7 Pemkot/Pemkab di Sumsel & Babel Manfaatkan Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online BSB
Bank Sumsel Babel membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel dan, Bangka Belitung.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bank Sumsel Babel membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel dan, Bangka Belitung.
Untuk itu, Bank Sumsel Babel melakukan penandatangan perjanjian kerjasama Pemanfaatan Sistem Monitoring Penerimaan Pajak online dengan tujuh pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang ada di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, di Batam, Rabu (28/11).
Acara yang diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk mengoptimalisasikan PAD agar lebih tertib dan transparan, sehingga pembangunan daerah akan lebih baik lagi.
• Jokowi dan Alex Noerdin Bakal Merumput Bareng Ronaldinho di Alex Noerdin Cup All Star
Direktur Utama BSB, Muhammad Adil, mengatakan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bank Sumsel Babel menyiapkan layanan di setiap kantor kerja dan untuk tahap awal Bank Sumsel Babel akan menyiapkan lebih kurang 700 unit tapping box yang akan dipasang pada mesin kasir hotel, restoran dan tempat hiburan.
"Tujuannya adalah agar memudahkan pemerintah dalam memonitor pajak daerah yang dibayar secara online," ujarnya melalui rilis resmi.
• Musim Hujan di Sumatera Selatan Diprediksi Berlangsung Hingga April 2019. Bisa Ada Hujan Es
Penandatanganan kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Sumsel Babel Muhammad Adil dengan Harnojoyo Walikota Palembang, SN Prana Putra Sohe Walikota Lubuk Linggau, Ir H Ridho Yahya MM Walikota Prabumulih, Alpian Maskoni Walikota Pagar Alam, Maulan Aklil Walikota Pangkal Pinang, H. Sahani Saleh, S.Sos Bupati Belitung, Yulianto Satin, Wakil Bupati Bangka Tengah yang turut disaksikan oleh Pimpinan KPK Ibu Basaria Pandjaitan.
Kegiatan serupa juga dilakukan untuk provinsi Riau, Kepulauan Riau, provinsi Lampung, Jambi, Bengkulu dengan merangkul bank daerah masing masing.
• Link Live Streaming Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Benteng Kuto Besak (BKB) Malam Ini
Adapun ruang lingkup perjanjanjian kerjasama tersebut, lanjut Adil, meliputi tempat layanan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah melalui teknologi host to host dan layanan penyediaan alat perekaman data transaksi usaha sebagai objek pajak dan layanan Bank Sumsel Babel di seluruh kantor maupun channel elektronik Bank Sumsel Babel dari wajib pajak.
"Nantinya penerimaan pajak akan diteruska ke rekening kas umum Kota Palembang, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pagar Alam (Provinsi Sumatera Selatan ) Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka Tengah dan Belitung (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)," jelasnya.
• Satu Sekolah di Pagaralam tidak Bersedia Memasilitasi Pemberian Vaksin MR. Diluar Sekolah Silakan
Dia menerangkan, Bank Sumsel Babel transaksi penerimaan pembayaran pajak daerah melalui dua transaksi layanan yaitu melalui transaksi atau penerimaan pembayaran pajak daerah secara terpusat dalam sistem online melalui Bank Sumsel Babel.
"Lalu untuk layanan secara elektronik Wajib Pajak dapat memanfaatakan fasilitas setoran tunai, transfer antar rekening, Auto debet, ATM, dan channel electronic lainnya; serta layanan lainnya yang diselenggarakan oleh BSB pada saat ini maupun di kemudian hari," terangnya.
Dia juga menambahkan, pelaku usaha baik badan usaha maupun perorangan nantinya dapat membayar Pajak Daerah (meliputi Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung wallet dan NJOP) sesuai dengan Undang-undang no.28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
• Satu Sekolah di Pagaralam tidak Bersedia Memasilitasi Pemberian Vaksin MR. Diluar Sekolah Silakan
"Bank Sumsel Babel dan pemerintah kota/pemerintah daerah secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri akan melaksanakan kegiatan publikasi yang meliputi iklan, promosi, sosialisasi, dan edukasi tentang layanan pajak daerah tersebut," tambah Adil.
Pembayaran pajak daerah akan dianggap sah apabila jumlah uang yang diterima oleh counter teller adalah sebesar jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dan/atau nasabah sebagaimana tercantum dalam faktur SPPT atau kode billing.