Dinikahkan Keluarga Saat Masih 15 Tahun, Gadis ini Meninggal Dunia Setelah Disiksa Suaminya
Dari laporan kelompok pengacara setempat, korban diketahui menjalani pernikahan dini yang disetujui oleh pengadilan.
Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Ahmad Sadam Husen
Yeni pun dimakamkan keesekan paginya.
AKBP M. Yoris Maulana Marzuki, Kepala Polisi Resort Indramayu, mengatakan kalau pihaknya masih terus mendalami dan memeriksa kasus ini.
"Akan langsung kami update kalau ada perkembangan terbaru," ujar Yoris.
• Tak Hanya Lompat Tali, Berikut 3 Gerakan Olahraga yang Bisa Buat Cepat Tinggi Badan
• Liburan ke Korea, Beby Tsabina Habiskan Waktu Datangi Berbagai Set Lokasi Syuting Drama Ternama
• Akan Berangkat ke Surabaya, Pesawat yang Ditumpangi Via Vallen Alami Kerusakan Mesin

'Negara Sudah Mengecewakan Korban'
Menurut KPI, apa yang menimpa korban merupakan kegagalan sistemik dalam melindungi Yeni dari kekerasan yang diduga menjadi penyebab dari kematiannya.
"Korban sebenarnya masih bisa diselamatkan kalau dia disekolahkan dan lebih menghabiskan waktunya bermain bersama temannya (bukan dinikahkan)."
"Bukan cuma orang dewasa yang sudah gagal melindunginya, negara pun juga sudah gagal," ujar Sekretaris KPI Jawa Barat, Darwinih, kepada Jakarta Post.
Sebagai informasi, angka pernikahan anak-anak di Indramayu sendiri masih dalam peringkat yang tinggi.
Pengadilan Indramayu diketahui sudah menyetujui 287 dispensasi pernikahan pada 2017 dan 354 dispensasi pada 2016.
Sebagian besar keluarga yang menikahkan anaknya di usia dini menggunakan alasan agama agar bisa menikahkan anaknya.
"Dalam pernikahan yang melibatkan anak-anak, yang perempuan rentan menjadi korban KDRT, terlebih jika mereka tak mengenyam cukup pendidikan dak kurang pengetahuan soal kesetaraan gender," ujar Yuyun.

Beberapa kelompok pengacara pun ada yang sudah meminta batasan umur pernikahan untuk direvisi karena dianggap ditetapkan dalam hukum pernikahan yang sudah ketinggalan jaman.
Mereka meyakini jika pernikahan anak-anak memiliki potensi yang berujung pada masalah-masalah lain yang lebih serius, termasuk KDRT.
KPAI sendiri mencatat ada sekitar 95 kasus kekerasan dalam pernikahan anak-anak selama kurun waktu 8 tahun.
Namun KPAI meyakini kalau angka itu hanyalah puncak dari gunung es saja, alias masih banyak lagi kasus yang tak dilaporkan.
"Pemerintah harus melindungi anak-anak kita."
"Kami ingin presiden agar mempercepat pembahasan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk masalah pernikahan anak-anak," ujar Darwinih.