Dinikahkan Keluarga Saat Masih 15 Tahun, Gadis ini Meninggal Dunia Setelah Disiksa Suaminya
Dari laporan kelompok pengacara setempat, korban diketahui menjalani pernikahan dini yang disetujui oleh pengadilan.
Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Ahmad Sadam Husen
Seperti diketahui, undang-undang pernikahan Tahun 1974 mengatur bahwa umur 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria adalah batasan usia untuk seseorang jika ingin menikah.
Majelis hakim pun menyetujui permintaan pihak keluarga dan keduanya dinikahkan.
Pasangan yang sudah dinikahkan ini pun kemudian tinggal bersama dengan keluarga pengantin pria.
Yeni sendiri sudah tinggal dengan sang nenek sejak umurnya masih 7 bulan.
Sang ayah sudah meninggal dunia sementara sang ibu bekerja sebagai tenaga kerja migran.
Lima bulan pernikahannya berjalan, Yeni menyadari kalau dirinya telah hamil.
Di bulan ke tujuh, Yeni harus menjalani operasi caesar, namun bayinya meninggal dunia kurang dari 1 bulan usai dilahirkan.
Selama dua tahun belakang, Yeni sering mengelluh kepada sang nenek kalau dirinya kerap mendapat kekerasan dari sang suami selama menikah.

"Kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi selama pernikahan mereka tapi keduanya selalu berbaikan," klaim Yuyun.
Beberapa waktu kemudian, sang nenek mendapat kabar dari keluarga dan tetangga kalau mereka melihat D mengupload foto Yeni di Facebook dalam kondisi babak belur dan mengalami bengkak di tubuhnya.
"Kalian mau lihat ? Benar-benar mengerikan sekali!" tulis D dalam postingannya seperti yang dijelaskan KPI Indramayu.
Sang nenek yang khawatir langsung pergi ke rumah keluarga D.
Namun sesampainya disana, sang nenek mengetahui kalau cucunya sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Indramayu.
Tak lama, Yeni kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 8 malam.
Jasad Yeni kemudian dibawa ke rumah sang nenek, dimana pihak perangkat desa dan petugas polisi setempat sudah menunggu untuk membawanya ke Rumah Sakit Polisi Indramayu untuk autopsi.