Mantap Gugat Cerai Gading Marten, Gisella Anastasia Tak Minta Harga Gono Gini, Ini Kata Pengacaranya

Mantap Gugat Cerai Gading Marten, Gisella Anastasia Tak Minta Harga Gono Gini, Ini Kata Pengacaranya

Editor: Tresia Silviana
Kolase Sripoku.com
Gading Marten dan Gisella Anastasia 

Mantap Gugat Cerai Gading Marten, Gisella Anastasia Tak Minta Harga Gono Gini, Ini Kata Pengacaranya

SRIPOKU.COM - Kabar perceraian Gading Marten dan Gisella Anastasia masih menjadi perhatian publik.

Sebab tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba saja pernikahan yang sudah berjalan selama 5 tahun itu kini sedang diujung tanduk.

Gisella Anastasia nampaknya sudah bertekad bulat untuk cerai dengan suaminya, Gading marten.

Wanita jebolan ajang Indonesia Idol itu resmi mengugat cerai Gading pada Senin (19/11/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir dari tayangan Insert, Andreas Sapta Finandy selaku kuasa hukum Gisel mengaku terkejut ketika Gisel ingin mengajukan gugatan cerai pada Gading.

Gisella Anastasia dan Gading Marten
Gisella Anastasia dan Gading Marten (Instagram/KolaseSripoku.com)

Pasalnya ia juga melihat rumah tangga Gisel dan Gading justru selalu harmonis.

"Pertama-tama saya sebagai kuasa hukumnya mba Gisel juga terkejut. Pada dasarnya saya melihat tidak pernah ada isu-isu miring dengan mba Giseldan mas Gading," kata Andreas.

Andreas pun beberapa kali meminta kliennya itu mempertimbangkan gugatan cerainya.

Ia juga mengingatkan kepada Gading atas perjalanan cintanya dengan Gisel dengan harapan mereka tidak jadi berpisah.

Namun, upaya yang sudah dilakukan Andreas tak membuahkan hasil yang sesuai dengan keinginan para penggemar.

Andreas pun mengatakan kalau dirinya membantu Gisel dalam kasus perceraian ini bukan tanpa alasan.

Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten
Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten (Kolase Sripoku.com/Instagram/Gisella_la/gadiiing)

Ia akhirnya menerima tawaran Gisel karena ada alasan khusus dan persyaratan gugatan cerai sudah terpenuhi.

"Saya menerima dan akhirnya mendaftarkan gugatan mba Gisel ke pengadilan karena sudah memenuhi salah satu persyaratan upaya gugatan perceraian Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 Pasal 19 huruf something," jelasnya.

Dalam pasal 19 tentang Perkawinan itu menjelaskan kalau perceraian bisa terjadi jika ada KDRT, zina hingga meninggalkan istri serta anak selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin.

Baca: 7 Jenis Sayur Ini Berbahaya Jika DIkonsumsi Mentah-mentah, Sebagian Sering Anda Konsumsi

Baca: Gubernur Sumsel Herman Deru Hadiri HUT Muaraenim ke 72 Tahun, Ini Harapannya

Baca: Gadaikan HP Hasil Curian Dengan Tetangga Korbannya, Pria di Muaraenim Ini Berhasil Dibekuk Petugas

Baca: Kantor Camat Talangpadang Empatlawang Dirusak Warga, Polres Empatlawang Periksa Sepuluh Orang Saksi

Baca: Alfredo Vera:Raih 6 Poin di 3 Laga Sisa, Sriwijaya FC Tak Bergantung kepada Duel PS Tira vs PSMS

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved