Berita Muaraenim

Gadaikan HP Hasil Curian Dengan Tetangga Korbannya, Pria di Muaraenim Ini Berhasil Dibekuk Petugas

Gara-gara menggadaikan handphone hasil curian, Japran (24) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim,

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka pencuri HP, Japran 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM --- Gara-gara menggadaikan handphone hasil curian, Japran (24) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, ketahuan melakukan pencurian handphone milik Mastinah (34) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim di rumah korban Dusun II, Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai ulu, Kabupaten Muaraenim.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Kamis (22/11/2018), kejadian pencurian terjadi, Minggu (4/11) sekitar pukul 23.55, di rumah Mastinah.

Pada saat korban sedang tertidur, pelaku Japran masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.

Baca: Kantor Camat Talangpadang Empatlawang Dirusak Warga, Polres Empatlawang Periksa Sepuluh Orang Saksi

Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam dan mengambil dua buah Handpone Merk Xiomi dan Merk Strawbery serta uang Rp 500 ribu.

Ketika akan pergi, suami korban terbangun dan sempat melihat pelaku, dan secara reflek mengejar pelaku sambil berteriak maling.

Mendengar ada yang terbangun, pelaku langsung ketakutan dan berhasil kabur.

Baca: LIPI Mendata Kuliner Nusantara di Banyuasin

Keesokan harinya, korban secara tidak sengaja melihat handphone miliknya berada di tangan Cici Sugianti yang masih tetangganya.

Kemudian korban menanyakan asal muasal HP tersebut, dan ternyata HP tersebut merupakan gadaian dari pelaku Japran.

Atas temuan tersebut korban akhirnya melaporkan ke Polsek Rambang Lubai.

Baca: Tak Kalah Dengan Zaman, Topeng Moyet Masih Jadi Hiburan Rakyat Favorit Wong Kito

Usai mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda P. Damanik beserta anggota Reskrim Rambang Lubai, melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku yang sedang berada dirumah, lalu pelaku langsung ditangkap dan bawa ke Polsek Rambang Lubai.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini, tersangka bersama barang buktinya satu unit Handpone Merk Strawberry Warna Hitam, satu buah kotak Handpone Merk Xiomi, telah diamankan di Polres Muaraenim.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHP.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved