Siswi SD Keguguran di Sekolah, Dicabuli Paman Selama Setahun, Ini Fakta hingga Pengakuan Tersangka
Siswi SD Keguguran di Sekolah, Dicabuli Paman Selama Setahun, Ini Fakta hingga Pengakuan Tersangka
Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Candra Okta Della
K lalu melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Saat ini, tersangka pelaku telah ditahan di Polrestabes Surabaya.
Ia dijerat kasus persetubuhan anak pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Siswi SD Dicabuli Ayah Kandung
Dalam sebulan terakhir jelang akhir tahun 2018, tiga kasus siswi SD dicabuli terungkap.
Selain kasus tersebut di atas, kasus serupa lainnya terjadi di Bengkulu.
Pada awal November 2018, polisi mengungkap kasus siswi SD hamil yang terjadi Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Siswi SD kelas VI hamil lima bulan akibat dicabuli ayah kandungnya berinisial IW (28).
Kehamilan siswi SD tersebut terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan perut sang siswi yang kian membesar.
Untuk memastikan kondisi siswi itu, pihak keluarga melakukan pengecekan medis.
Hingga akhirnya, hasil tes menunjukkan bahwa korban mengandung lima bulan.
Awalnya, korban enggan menyebutkan orang yang menghamilinya.
Namun akhirnya, korban menyebut ayah kandungnya sebagai pelaku.
Kapolres Lebong, Ajun Komisaris Besar Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, yang didampingi Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho, menyebutkan, perbuatan keji sang ayah itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke polisi, pada Sabtu (3/11/2018).
Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.