Berita Palembang

Berita Palembang: Setelah 5 Bulan Buron, Budiansyah alias Udit Akhirnya Susul 2 Rekannya ke Penjara

Usai 5 Bulan Buron, Budiansyah alias Udit Akhirnya Susul Dua Rekannya ke Penjara

Editor: Tresia Silviana
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Budiansyah alias Udit (38) pelaku curanmor, dipelor petugas pidum dan tekab 134 Polresta Palembang, Selasa (12/11/2018) malam. 

Setelah 5 Bulan Buron, Budiansyah alias Udit Akhirnya Susul Dua Rekannya ke Penjara

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski sempat menjadi buronan petugas Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang selama kurang lebih 5 bulan, akhirnya Budiansyah alias Udit (38), Dpo kasus curanmor R2 berhasil diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Polresta, Palembang, Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

Warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Kedukan Keluraha 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang ini pun harus menyusul dua rekanya ke penjara yakni, Firmansyah (29) dan Dodi Susilo (36), yang lebih dulu ditangkap petugas Pidum Polresta dan tekab 134 Palembang, beberapa waktu lalu.

Dimana, diketahui aksi curanmor yang dilakukan tiga sekawan ini berawal ketika korban yakni, Ahmad Darmawansyah (36) warga Komplek Tri Dharma Permai Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa, sedang memarkirkan sepeda motor Honda VARIO Warna merah miliknya di TKP (tempat kejadian perkara) Kelurahan 16 Ilir Kecamatan IT I Palembang, Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Lalu, saat itu korban pun langsung pergi memancing di pinggiran sungai musi.

Budiansyah alias Udit (38) pelaku curanmor, dipelor petugas pidum dan tekab 134 Polresta Palembang, Selasa (12/11/2018) malam.
Budiansyah alias Udit (38) pelaku curanmor, dipelor petugas pidum dan tekab 134 Polresta Palembang, Selasa (12/11/2018) malam. (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

Tidak berapa lama, korban melihat sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku, selanjutnya korban berteriak.

Namun pelaku sudah pergi jauh, korban pun melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polresta palembang.

"Pelaku ditangkap atas laporan korban ke Polresta Palembang, sebelum dua rekan pelaku sudah kita tangkap yakni F dan D, hingga saat ini sedang menjalani hukuman. Pelaku juga sudah menjadi TO kami," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui Kanit Pidum, Iptu Tohirin.

Lanjut Tohirin, Udit terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.

"Terpaksa kita lumpuhkan karena pelaku ini melawan dan berusah kabur saat ditangkap," tegas Tohirin, sambil mengatakan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buat kunci liter T.

Budiansyah alias Udit (38) pelaku curanmor, dipelor petugas pidum dan tekab 134 Polresta Palembang, Selasa (12/11/2018) malam.
Budiansyah alias Udit (38) pelaku curanmor, dipelor petugas pidum dan tekab 134 Polresta Palembang, Selasa (12/11/2018) malam. (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

Atas ulahnya pelaku diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sedangkan, Udit ketika ditemui diruang reskrim Polrest Palembang, hanya bisa tertunduk malu.

"Jujur pak saya melakukan aksi ini lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Saya terpaksa melakukan ini untuk
menghidupi keluarga," ungkap Udit yang pernah mendekap di penjara pada 2005 silam karena kasus pencurian.

Lanjut Udit, mengetahui dua temannya suda tertangkap, usai aksi curanmor itu ia langsung kabur ke dusun Muara Kuang.

"Saya saat itu kabur ke dusuan Muara Kuang pak. Nah ketika saya pulan di Palembang saya ditangkap," katanya.

Ketika melakukan aksi ini, tambah Udit, dirinya bertugas memetik motor, sedangkan dua rekannya mengawasi lokasi sekitar.

"Usai motor korban berhasil di ambil, Dede lah orang yang bertugas menjual motor, dan dijual seharga Rp 2 juta. Hasil dari penjualan itu pun dibagi tiga," kata Udit menyesal.

=====

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved