Lapor Mang Sripo
Truk Bertonase Masih Bandel
Meski sudah ada pembaruan perda mengenai jam angkutan untuk truk-truk bertonase berat, tapi pada faktanya maish saja truk-truk dengan ukuran besar
Meski sudah ada pembaruan perda mengenai jam angkutan untuk truk-truk bertonase berat, tapi pada faktanya maish saja truk-truk dengan ukuran besar hingga membawa kontainer berseliweran di jalan protokol di saat jam-jam padat kendaraan.
Bahkan, meski sudah ada larangan melintas di Jl Basuki Rachmad dan Jl Parameswara, masih saja ada yang bandel. Dari nomor polisinya, bukan hanya truk dari luar Palembang, tetapi juga yang berplat BG melanggar aturan tersebut.
Untuk itu, mohon aturan yang baru dipertegas dengan adanya tindakan di lapangan. Kalau hanya membuat aturan tanpa adanya pengawasan di lapangan, tentu oknum sopir dengan mudah melarangnya.
0852733708xx
Jawaban
Terima kasih atas masukannya. Pemerintah Kota Palembang mulai bulan depan akan uji coba pengaturan rute jaringan lintas mobil barang (truk) dilarang melintas ruas jalan dalam kota Palembang mulai pukul 06.00 hingga 22.00. Bagi truk yang melanggar, Pemkot akan kandangkan hingga pencabutan izin terhadap truk yang masih melintas dari jam yang ditentukan.
Ada delapan ruas jalan yang tidak diperbolehkan melintas, yakni Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, R Sukamto, Residen A Rozak, RE Martadinata, Yos Sudarso, dan Jalan Nur Amin.
Merkea diperbolehkan selama 24 jam pada ruas jalan Soekarno Hatta, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Sriwijaya Raya, Mayjen Yusuf Singadekane, Letjen Harun Sohar, Nurdin Panji dan Gub H.M Ali Amin.
Ada beberapa pengecualian dimana tidak mengikuti pengaturan waktu operasional jaringan lintas diberikan izin dispensasi yang dikeluarkan oleh walikota Palembang. Jenis truk yang diberikan izin dispensasi meliputi angkutan bahan bakar (BBM) dan angkutan sembako. (axl)
Sulaiman Amin
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/truk-dilarang-masuk1.jpg)