Berita Daerah

Berkolaborasi Dengan BNNK Prabumulih, BNNK Muaraenim Ringkus Lima Pengedar Narkoba

Tim gabungan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Prabumulih dengan BNN Muaraenim berhasil meringkus lima pengedar narkotika di duga jaringan Internasi

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ardani
Lima tersangka narkoba diamankan petugas BNNK Muaraenim. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Tim gabungan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Prabumulih dengan BNN Muaraenim berhasil meringkus lima pengedar narkotika di duga jaringan Internasional, di Kandang Ayam, Jalan Talang Nangka Raya, Desa Alai, Kabupaten Muaraenim, Senin (5/11/2018).

Kelima pelaku tersebut, yakni Sasmita Dewi alias Zaskiya (19) warga Dusun Alai, Kabupaten Muaraenim, Aulia Sari (21) warga Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sandi (28) warga Desa Alai Selatan, Kabupaten Muaraenim, Johan Alexander (21) warga Desa Alai Selatan serta Reno (30) warga Sungai Lilin, Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kepala BNNK Muaraenim AKBP Abdurrahman, bahwa hasil penangkapan kelima pelaku bekerjasama dengan BNNK Prabumulih karena lokasinya yang berdekatan.

Dan para pelaku ini sudah lama jadi target operasi dan baru sekarang berhasil di ringkus.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kelima tersangka, pihaknya berhasil mengantongi empat nama yang sekarang ditetapkan sebagai DPO.

Sedangkan, BM, AD dan E merupakan kurir, dan saat ini sudah dilakukan pengejaran dan pengembangan akan terus dilakukan termasuk kemana saja barang haram tersebut diedarkan.

"DK ini sebagai pemilik kandang ayam, juga diduga merupakan bandar dari para pelaku yang ditangkap. Sejauh ini barang tersebut beredar di seputaran Muaraenim dan Prabumulih," ungkapnya.

Untuk barang haram tersebut, lanjutnya berasal dari Air Itam, Kabupaten PALI, untuk itu pengembangan masih sangat besar.

Saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif, dan penahanannya untuk sementara dititipkan di lapas Muaraenim. Untuk barang bukti yang di sita, yakni sabu dan ganja dengan nilai Rp 15 Juta, uang tunai Rp 1 juta dan dua senjata api rakitan serta satu pedang.

"Senjata ini sempat digunakan pelaku untuk membela diri, namun kami lebih cepat sehingga berhasil ditangkap," tuturnya.(ari)

sriwijayapost
Selengkapnya klik bio atau insta story
instagram.com/sriwijayapost

=====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved