Lapor Mang Sripo
Azan tak Boleh Pakai Pengeras Suara?
Kepada Kemenag Sumsel maupun Palembang, apa benar ada aturan azan tidak diperkenankan memakai alat pengeras suara? Terima kasih.
SRIPOKU.COM - Kepada Kemenag Sumsel maupun Palembang, apa benar ada aturan azan tidak diperkenankan memakai alat pengeras suara? Terima kasih.
0821859917xx
Berita Lainnya:
Beredar Isu Soal Larangan Azan di Medsos, Kemenag Sumsel Langsung Kumpulkan Ormas Islam
Jawaban
Dalam surat edaran, tak ada menyebutkan untuk melarang azan. Malah. bila perlu masjid dan mushola tambah toa biar suara azan jelas terdengar. Masyarakat tidak perlu risau dengan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid, langgar dan mushola. Jadi surat edaran itu sifatnya hanya mengingatkan tak perlu dirisaukan.
Surat edaran itu sama sekali tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam mengumandangkan azan ketika waktu salat tiba. Hanya saja, penggunaan pengeras suara dari masjid, langgar, dan musalla perlu diatur agar tidak menimbulkan gangguan di masyarakat. Seperti pengeras suara ketika salat, zikir, dan doa tidak perlu ditujukan keluar masjid, atau pengeras suara digunakan paling awal 15 menit sebelum masuk salat.
Kita sesuaikan dengan kondisi dan situasinya saja. Masyarakat jangan mudah percaya dengan isu hoax di media sosial, Kemenag tidak melarang azan. (axl)
Alfajri Zabidi
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pengeras-suara_20180919_103710.jpg)