Pilpres 2019
Andika: Apa yang Bisa Dilakukan untuk Menjamin Akuntabilitas DPT Pemilu 2019?
DPT Sumsel pada 29 Agustus 2018 lalu, KPU Sumsel telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 5.821.160 pemilih dengan rincian 2.937.455
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Pengawasan layar memiliki kekurangan yang harus dilengkapi dengan pengawasan aktif, melekat pada objek pengawasan.
Pengawasan layar tidak bisa mengidentifikasi pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang pindah alamat, pemilih yang tidak ditemukan keberadaannya, atau pemilih yang berubah status dari warga sipil menjadi TNI/Polri.
"Pemilih ganda identik pun harus dipastikan apakah memang secara faktual datanya ganda, atau di lapangan memang ada dua orang atau lebih yang memiliki NIK ganda. Kehati-hatian penyelenggara pemilu menyikapi persoalan ini menjadi sebuah keharusan, karena keputusan mencoret atau tidak mencoret pemilih dari DPT harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel 2012-2017.
Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu, tugas pengawasan di emban Bawaslu hingga Panwaslu Kelurahan/Desa.
Proses pengawasan di tahapan maha penting inipun dimulai dari menyusun peta kerawanan; menentukan fokus pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; melakukan pengawasan melekat; melakukan analisis data; termasuk di dalamnya melakukan audit dan investigasi.
Agar gerakan pengawasan coklit ini makin efektif, Bawaslu juga bisa melibatkan masyarakat lewat pengawasan partisipatif, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada stakeholder terkait untuk memaksimalkan hasil pengawasan.
Semua aktivitas pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan apakah Pantarlih melakukan coklit dengan mendatangi rumah Pemilih, mencoret Pemilih yang telah meninggal, mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri, mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
Bawaslu juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi terhadap temuan atau hasil pengawasan guna dilakukan perbaikan.
Bahkan dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti jajaran KPU, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan
dugaan pelanggaran.
Melalui tata laksana pengawasan yang termaktub dalam Perbawaslu 24 Tahun 2018 sebagaimana diurai di atas, maka daftar pemilih ganda yang muncul dalam Rekapitulasi DPT Nasional sesungguhnya sudah bisa dicegah sejak proses awal pengawasan pemutakhiran daftar pemilih.
"Daftar pemilih sesungguhnya bukan hanya tanggung jawab KPU, melainkan juga tanggung jawab Bawaslu. Masyarakat sebagai pemilih pun punya tanggung jawab untuk ikut berperan serta sesuai kapasitas dan otoritas yang dimiliki guna membantu penyelenggara pemilu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.