Berita Palembang
Dua Mantan Napi Kasus Korupsi Lolos dan Masuk Bursa Calon Legislatif di Pagaralam
Dua mantan narapidana kasus korupsi (Napikor) dinyatakan lolos dan masuk dalam bursa calon legislatif (Caleg) di kota Pagaralam
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua mantan narapidana kasus korupsi (Napikor) dinyatakan lolos dan masuk dalam bursa calon legislatif (Caleg) di kota Pagaralam, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.
Adapun kedua napikor tersebut yakni Zulfikri yang maju dari Partai Perindo untuk Derah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Pagaralam dan Jones Khan, caleg dari partai Demokrat yang maju sebagai caleg Dapil 1 kota Pagaralam.
Baca: Duel Sriwijaya FC vs Persebaya Hanya di Lapangan, di Luar Bonek Ultras Singa dan S Man Bersahabat
Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi mengatakan keputusan dimajukannya dua caleg tersebut dapat maju sebagai calon wakil rakyat, setelah sebelumnya Bawaslu setempat mendapatkan surat putusan dari MA sehingga keduanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Bawaslu Pagaralam sudah menerima keputusan dan mengabulkan permohonanan kepada mereka dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Senin (17/9/2018).
Baca: Bupati Musirawas Bagikan 647 SK Kenaikan Pangkat PNS Pemkab Musirawas
Junaidi menerangkan, kendati pencalonan mereka lolos di Bawaslu, namun keputusan terakhir untuk memajukan DCT Caleg tetap berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pagaralam yang merupakan wilayah dapil calon masing-masing.
“Keputusan tetap berada di KPU untuk memasukan nama mereka atau tidak. Kalau misalkan masih dalam masa tahanan mungkin tidak bisa,” ujarnya.
Baca: Armand Maulana Berbagi Tips Hubungannya yang Tetap Awet dan Mesra Bersama Istri, 2 Hal ini Kuncinya
Sebelumnya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Baca: Armand Maulana Berbagi Tips Hubungannya yang Tetap Awet dan Mesra Bersama Istri, 2 Hal ini Kuncinya
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
"Dua caleg dari Pagaralam dinyatakan lolos, masih ada satu lagi caleg yang masih menunggu keputusan lanjutan dari pusat," jelasnya.