Buya Menjawab
Hubungan di Luar Nikah
Apa penyebabnya dan bagaimana mengatasi berhubungan seks pra nikah, mohon solusi Buya.
SRIPOKU.COM - Assalamualaikum.Wr.Wb.
BUYA saya baca dalam guntingan koran, Selasa 6 Desember 2011, bahwa hasil survei DKT (Darmendra Kumar Tiagi) Indonesia bahwa dari responden 663 remaja 462 (69,6 persen) mengaku pernah berhubungan seks pra nikah (di luar nikah). Responden tersebar di Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta dan Bali. Takut hamil 38 persen, takut dosa 4 persen. Buya apa penyebabnya dan bagaimana mengatasinya, mohon solusi Buya.
Terimakasih. 08527332XXXX
Berita Lainnya:
Jual Beli dengan Perantara atau Makelar
Tragis! 6 Seleb Ini Hamil di Luar Nikah, Untungnya Kekasih Tanggung Jawab Nikahi, No 2 Bikin Heboh!
Jawab:
Wassalamualaikum.Wr.Wb.
ANANDA, melihat pengakuan responden; takut hamil 38 persen dan takut dosa hanya 4 persen, menjadi jelas penyebabnya adalah kurang memahami Agama. Padahal menurut hukum agama Islam zina adalah dosa besar yang sanksinya jika remaja yang berzina masing-masing di dera (dicambuk) 100 kali dan di asingkan keluar negeri (daerah) selama 1 tahun. Apabila yang melakukan zina itu masing-masing sudah beristeri atau bersuami maka hukumannya di rajam sampai mati.
Mengapa hukumannya begitu berat menurut agama Islam, dan tidak harus menunggu pengaduan dari yang merasa dirugikan?
1. Zina termasuk Hudud yaitu Jarimah (tindak pidana) yang sanksinya adalah hak Allah yang wajib dilaksanakan oleh Negara.
2. Zina mengandung bahaya besar bagi pelakunya sendiri dan juga bagi masyarakat antara lain sebagai berikut;
a. Pencemaran nasab, anak hasil perzinaan tidak bernasab kepada laki-laki yang berzina dengan ibunya, akan tetapi bernasab kepada ibunya (binti ibunya), dan jika anak hasil zina itu perempuan, kelak ketika dia akan menikah, maka yang menjadi walinya Hakim, bukan laki-laki yang berzina dan menikahi ibunya.
b. Jika yang berzina itu perempuan yang memiliki suami dan hamil dari perzinaannya dengan laki-laki bukan suaminya, maka suaminya mengadu ke Pengadilan Agama, digelarlah sumpah Li'an. Maka suami berhak tidak mengakui anak tersebut dan terjadilah Thalaq Ba'in Kubro. (perpisahan/cerai seumur hidup tidak diperkenankan rujuk atau menikah ulang).
c. Teraniayanya anak yang tidak berdosa, seumur hidup menyandang sebutan anak zina dan binti ibunya.
Faktor berikutnya yang menyebabkan bebasnya hubungan seks antar remaja, karena di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Indonesia pasal 284 ayat (1) dan (2) menetapkan ancaman pidana penjara 9 bulan bagi pria yang sudah beristeri dan wanita yang sudah bersuami atau salah seorang diantara mereka sudah menikah melakukan zina.
Dari pasal tersebut di atas berarti jika hubungan seks itu dilakukan oleh remaja yang belum menikah dan sudah dewasa serta melakukannya suka sama suka, maka tidak ada sanksi hukum. Jika ada unsur pemerkosaan atau wanitanya belum dewasa barulah dikenakan sanksi hukum. (*)
Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/anak-laki-laki_20170319_021642.jpg)