Berita Palembang
Meskipun MUI Memperbolehkan Vaksin MR, Orangtua Siswa di Palembang Enggan Anaknya Divaksin
Meski dinyatakan aman dan diperbolehkan (mubah) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk disuntikkan ke tubuh manusia
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski dinyatakan aman dan diperbolehkan (mubah) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk disuntikkan ke tubuh manusia, namun tak sedikit orangtua siswa yang masih enggan anaknya diberikan suntik Vaksin Campak dan Rubella (MR) lantaran dalam kandungannya positif mengandung unsur babi.
Seperti yang ditegaskan oleh Yuli seorang warga Plaju yang enggan anaknya untuk diberikan suntik vaksin.
Baca: Ditinggal Penghuninya, Desa Ini Berubah Jadi Hotel
Bahkan saat disekolah anaknya sedang ada jadwal vaksin MR beberapa hari lalu, ibu rumah tangga ini meminta izin ke sekolah untuk anaknya Abdul tak masuk sekolah agar tak diberikan serum antibodi tersebut.
"Beberapa hari lalu anak saya bilang kalau disekolahnya mau diberikan vaksin, jadi saya minta izin ia tak masuk dan tak disuntik saya was-was kalau terjadi apa-apa," ujar wanita berhijab ini, Selasa (28/8/2018).
Baca: Politeknik Pariwisata Palembang Dipercaya Garap Penelitian Pariwisata Prioritas di Tanjung Lesung
Yuli menegaskan, ia enggan anaknya diberikan vaksin karena sudah jelas di dalam vaksin MR tersebut mengandung unsur babi.
Meski telah dinyatakan boleh oleh MUI namun ia tetap pada pendiriannya agar anaknya tak disuntik.
"Dalam agama Islam babi itu kan haram, ini mau disuntikkan ke tubuh manusia. Apapun alasannya saya tidak perbolehkan anak saya disuntik," tegasnya.
Baca: Palembang Selalu di Hati, Cerita Kenangan Manis Kontingen Malaysia di Asian Games 2018
Senada, Wulan wali murid lainnya juga enggan anaknya disuntik vaksin.
Selain positif megandung unsur babi, beberapa hari lalu di Pulau Balang Lompo provinsi Sulawesi Selatan seorang bocah TK bernama Rifky tewas diduga lantaran usai diberikan suntik vaksin membuat ibu muda ini keukeh anaknya enggan disuntik.
Baca: Siapkan Tangki, PDAM Tirta Lematang Lahat Suplai Air 20 Jam per Hari
"Kemarin di Sulawesi Selatan ada yang tewas usai disuntik, apalagi satu tahun lalu juga ada siswa SD di kertapati yang meninggal setelah diberikan vaksin. Jadi saya khawatir anak saya untuk disuntik," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Palembang, dr Letizia menerangkan program vaksin MR sudah diberikan kembali kepada para siswa sekolah, setelah sebelumnya terhambat selama dua pekan lantaran pro dan kontra adanya unsur babi yang terkandung di dalamnya.
Baca: Siapkan Tangki, PDAM Tirta Lematang Lahat Suplai Air 20 Jam per Hari
Pada tahap pertama (Agustus sampai September) sampai saat ini realisasi pemberian vaksin kepada siswa di kota pempek baru 19 persen dari target 400 ribu siswa.
Terkait banyaknya kekhawatiran dari para wali murid, dr Letizia mengaku pihaknya tak memaksakan apabila orangtua dan siswa enggan diberikan vaksin MR.
Baca: Masalah Setoran,Tukang Parkir di Palembang Nekat Siram Temannya Pakai Cuka Para Hingga Tewas
"Kalau siswa tidak berani atau orangtuanya tidak mau ya tidak boleh kita suntikan. Yang jelas fatwanya sudah keluar dari MUI bahwa vaksin MR boleh diberikan. Semua kembali kepada individu masing-masing," terangnya.
Meski realisasi suntik masih jauh dari target, dr Letizia masih tetap optimis pada tahap pertama ini 400 ribu vaksin diberikan kepada para siswa.
Baca: Download Drama Korea Lovely Horribly Terlengkap Episode 1-5, Cerita Romantis dan Horor
Setelah datang ke sekolah-sekolah, pada tahap kedua nanti pihaknya bakal melanjutkan pemberian vaksin MR di puskesmas dan posyandu setempat.
"Kemarin sempat kita tunda pemberian vaksin selama minggu, kita masih tetap optimis target tercapai sesuai dengan program nasional," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah menyatakan fatwanya terkait Vaksin Campak dan Rubella (MR) yang mengandung unsur babi.
Baca: Dua Sekawan di Muaraenim Ini Tertangkap Tangan Curi Buah Sawit
Point pentingnya yaitu bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah).
Menanggapi hal tersebut maka Ketua MUI Palembang, H Saim Marhadan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa bagi masyarakat yang anaknya diperbolehkan untuk imunisasi MR dipersilakan.
Baca: Politeknik Pariwisata Palembang Dipercaya Garap Penelitian Pariwisata Prioritas di Tanjung Lesung
"Kita mengikuti fatwa yang ada. Karena memang sudah ada fatwanya, bahwa memang Vaksin MR itu mengandung babi yang pada prinsipnya haram. Namun kondisi diperbolehkan, karena kondisi darurat," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan belum adanya vaksin MR yang halal.
Meskipun demikian pemerintah akan tetap mencarikan solusi untuk mencari Vaksin MR yang halal.
Berikut isi fatwa MUI
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 33 Tahun 2018 Tentang PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI*
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI*
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka (3) tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.