Buya Menjawab

Pembagian Harta Waris

Kalau ada seorang wanita (tidak menikah) meninggal dunia, ayah dan ibu kandungnya juga sudah meninggal dunia, almarhumah mempunyai saudara

Editor: Bejoroy

SRIPOKU.COM - Assalamualaikum.Wr.Wb.
USTADZ saya mau bertanya, kalau ada seorang wanita (tidak menikah) meninggal dunia, ayah dan ibu kandungnya juga sudah meninggal dunia, almarhumah mempunyai saudara laki-laki empat orang dan saudara perempuan satu orang yang masih hidup, mohon penjelasannya bagaimana pembagian harta warisannya? Jazakumullah khairan Ustdaz. Wassalam.Wr.Wb.
0812785xxxx

Berita Lainnya:
Bagaimana Pembagian Warisan?

Jawab:
Wassalamualaikum.Wr.Wb.
ANANDA, di dalam Al Quran surah An Nisaa ayat 186 secara rinci Allah SWT. menjelaskan cara pembagian harta warisan seseorang yang meninggal dunia tidak meninggalkan ayah dan anak (kalalah) berikut terjemahan ayat tersebut: "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (seorang yang mati tidak meninggalkan ayah dan anak). Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu: Jika seorang meninggal dunia dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan maka bagi saudaranya yang perempuan itulah seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta perempuan) jika ia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri) dari saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum) ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah maha mengetahui segala sesuatu." (Surah An-Nisaa, ayat:176)

Atas dasar ayat di atas, maka setelah melaksanakan wasiat Almarhumah, membayar utang-utangnya, biaya rumah sakit, biaya penyelengaraan jenazahnya, harta peninggalannya dibagi 9, setiap saudaranya yang laki-laki memperoleh masing-masing 2/9 dan saudara perempuannya memperoleh 1/9.

Demikian penjelasan dari permasalahan yang ananda ajukan. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved