Lapor Mang Sripo

Bersihkan Karang Ditanggung BPJS ?

Apakah BPJS mengcover layanan membersihkan karang gigi di dokter gigi yg ditunjuk BPJS? Kalau dokternya menolak dan minta dibayar, bagaimana?

Editor: Bejoroy
Dental Clinic 55
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Yang terhormat BPJS kesehatan, apakah BPJS mengcover layanan membersihkan karang gigi di dokter gigi yg ditunjuk BPJS? Kalau dokternya menolak dan minta dibayar, bagaimana? Mohon informasinya karena kami pikir karang gigi masih ada hubungannya dengan kesehatan, khususnya kesehatan mulut.
081368609xxx

Berita Lainnya:
Kepala BPJS Kesehatan Palembang: Sudah Sehat, Banyak Peserta Malas Bayar Iuran

Jawaban:
Untuk pembersihan karang gigi, sifatnya estetika atau kecantikan. Jadi, tidak dicover oleh JKN KIS, kecuali ada indikasi medis yang hurus diberikan tindakan pembersihan.(mg4)

Hendra
Humas BPJS Kesehatan Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved