Lapor Mang Sripo
Bersihkan Karang Ditanggung BPJS ?
Apakah BPJS mengcover layanan membersihkan karang gigi di dokter gigi yg ditunjuk BPJS? Kalau dokternya menolak dan minta dibayar, bagaimana?
Editor:
Bejoroy
SRIPOKU.COM - Yang terhormat BPJS kesehatan, apakah BPJS mengcover layanan membersihkan karang gigi di dokter gigi yg ditunjuk BPJS? Kalau dokternya menolak dan minta dibayar, bagaimana? Mohon informasinya karena kami pikir karang gigi masih ada hubungannya dengan kesehatan, khususnya kesehatan mulut.
081368609xxx
Berita Lainnya:
Kepala BPJS Kesehatan Palembang: Sudah Sehat, Banyak Peserta Malas Bayar Iuran
Jawaban:
Untuk pembersihan karang gigi, sifatnya estetika atau kecantikan. Jadi, tidak dicover oleh JKN KIS, kecuali ada indikasi medis yang hurus diberikan tindakan pembersihan.(mg4)
Hendra
Humas BPJS Kesehatan Palembang
Berita Terkait