Berita Musirawas
Polres Musirawas Tangkap Empat Tersangka Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Ketua RT
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengatakan, keempat tersangka ditangkap di tempat
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS-- Empat tersangka yang diduga jaringan pengedar narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Musirawas.
Mereka adalah HS (21) dan rekannya DE (41), beralamat di Desa H Wukirsari Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Sementara dua tersangka lagi yang masuk dalam jaringan ini adalah YS (53) beralamat di Kelurahan Marga Bakti Kota Lubuklinggau dan rekannya ID (42) yang merupakan oknum Ketua RT kelurahan setempat.
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengatakan, keempat tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda pada Minggu (15/7/2018).
Yang pertama ditangkap adalah HS dan DE, ditangkap dikediaman mereka Desa H Wukirsari Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
"Tersangka HS dan DE, waktu ditangkap sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip sabu dan satu unit ponsel," ungkap Iptu Suryadi, Rabu (18/7/2018).
Baca:
Kecurigaan Denada Sebelum Dokter Mendiagnosa Anaknya Shakira Idap Leukimia, Timbul Sepulang Liburan
Penggembala Sapi di Muaraenim Temukan Orok Perempuan dalam Kantong Kresek, Begini Kondisinya!
Dikatakan, dari penangkapan kedua tersangka, anggota langsung melakukan pengembangan. Dan dialui oleh tersangka HS bahwa, ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama YS, warga Kota Lubuklinggau.
Dari keterangan tersebut, anggota kemudian langsung memburu YS dikediamannya Kelurahan Marga Bakti Kota Lubuklinggau.
"Dari kediaman YS, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 20 plastik klip bekas sisa sabu, satu bal plastik klip kosong, satu buah pirek kaca, sekop, korek api dan ponsel," ungkapnya.
Dilanjutkan, anggota yang terus melakukan pengembangan mendapatkan keterangan dari tersangka YS, bahwa tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial ID, salah seorang oknum ketua RT. Anggota pun langsung bergerak memburu ID dan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya.
"Dari kediaman ID ditemukan tiga plastik klip kosong dan satu buah sekop yang oleh tersangka diakui adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Musirawas untujk dilakukan pemeriksaan," katanya. (*)