Lampu Mobil ada Aturan

Pemakaian Lampu Mobil Ternyata ada Aturan

Karena ingin terkesan trend dan modis, tata guna lampu mobil sering tidak memenuhi aturan dan bahkan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan.

Editor: Salman Rasyidin
kompas.com
Intensitas cahaya lampu kendaraan Intensitas cahaya lampu kendaraan 

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar.

Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu Aturan Warna Lampu Kendaraan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved