Lampu Mobil ada Aturan
Pemakaian Lampu Mobil Ternyata ada Aturan
Karena ingin terkesan trend dan modis, tata guna lampu mobil sering tidak memenuhi aturan dan bahkan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan.
"Banyak pengendara yang menggunakan lampu dengan cahaya yang begitu tinggi dan sama sekali tidak mencerminkan etika dan empati. Saya juga tidak mengerti kenapa orang Indoesia yang begitu sopan tapi bisa berubah menjadi sangat ego ketika di jalan raya," ujar Jusri.
Foto :

Perbedaan lampu depan tipe V (atas, lampu jauh LED proyeksi, dekat halogen) dengan G (bawah), keduanya menggunakan halogen standar Perbedaan lampu depan tipe V (atas, lampu jauh LED proyeksi, dekat halogen) dengan G (bawah), keduanya menggunakan halogen standar (Toyota Astra Motor).
Dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Ketentuan tersebut meliputi:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.