Lapor Mang Sripo
Diimingi Uang Dukung Paslon
Apakah salah kalau kami menuruti sekelompok orang yang berusaha mempengaruhi warga untuk memilih Paslon tertentu dengan mengiming-imingi sejumlah uang
SRIPOKU.COM - Pak Panwas ataupun KPU, kami mau tanya, apakah salah kalau kami menuruti sekelompok orang yang berusaha mempengaruhi warga untuk memilih Paslon tertentu dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan kami harus menyetorkan KTP kepada mereka?
Berita Lainnya:
Pilpres 2019, Herman Deru Siap Menangkan Jokowi di Sumsel
Kalaupun ini tidak diperbolehkan, apakah sekelompok orang yang mengaku timses salah satu Paslon ini bisa dilaporkan dan apakah juga berpengaruh kepada Paslon yang bersangkutan? Terima kasih
08538276xx
Jawaban
Apakah salah ikut, jelas salah membantu dalam hal keburukan, kita Panwaslu Kota Palembang sudah melakukan pencegahan dalam hal mengkampanyekan Tolak Politik Uang dan perbuatan itu bagian dari untuk tidak mewujudkan Pilwako Palembang menjadi bermartabat.
Kalau laporan silahkan siapa pun warga Palembang punya hak melaporkan. Selagi syarat formil dan materilnya terpenuhi pasti kita proses. Kalau pengaruh ke paslon sudah pasti. Kalau kegiatan itu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sanksi terberatnya pembatalan.(fiz)
Dadang Apriyanto
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pungli-uang-suap_20161026_081704.jpg)