Pemilihan Walikota Palembang
Merasa Dicurangi, Paslon Sadar Pilih WO dari Sidang Pleno dan Tuntut Pemilihan Ulang
Kita tidak menerima hasil karena Pilkada Kota Palembang tidak berjalan dengan jujur adil, transparan dan akuntabel
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Sudarwan
3. Dari penetapan DPS, DPS-HP, DPT tanggal 19 Mei 2018, DPT-HP, masih terdapat 278.132 pemilih ganda.
KPU Kota Palembang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Palembang tertanggal 18 Juni 2018, terbukti banyaknya DPT ganda.
Baca: Pilkada Palembang: Pasangan Sarimuda-Cek Rozak Menang Telak di TPS 32 Kelurahan Sei Selayur
4. Pemilih ganda sebanyak 278.132, mengakibatkan banyak warga Kota Palembang yang tidak masuk dalam DPT.
Mata pilih yang sesungguhnya berdasarkan data KPU Kota Palembang berjumlah 1.113.249 dikurangi pemilih ganda 278.132, terdapat selisih 835.117.
Hal ini sungguh tidak masuk akal, karena mata pilih pada Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2018 jauh lebih kecil dari Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2013 sebesar 1.121.680.
5. Sisa surat suara sebanyak 278.132, ditambah 2,5% sisa surat suara, harusnya dimusnahkan sebelum pencoblosan dan dihadiri oleh saksi Pasangan Calon.
Baca: Tim Pemenangan Harnojoyo-Fitrianti Ucapkan Terimakasih pada Semua Pihak
6. Dengan tidak dimusnahkannya surat suara sebanyak 278.132, terjadi pemanfaatan terhadap data pemilih ganda.
7. C1-KWK yang kami terima tidak berhologram dan sebagian besar tidak asli atau hanya fotocopy, mengakibatkan rentannya indikasi pemalsuan C1-KWK oleh Penyelenggara Pilkada Kota Palembang.
8. Terdapat kotak suara yang di dalamnya, tidak terdapat C1-Plano dan atau tidak terdapat C1-KWK, sehingga tidak bisa dicocokkan antara C1-Plano dan C1KWK yang dipegang oleh masing-masing Saksi Pasangan Calon.
Baca: Harnojoyo Komitmen Akan Jaga Kebudayaan dan Adat asli Palembang
9. Banyak didapati terdapat Kotak suara yang tidak disegel dan kotak suara yang sudah dalam keadaan terbuka (tidak ada kunci/gembok).
10. Ada kotak suara yang dibawa dan dibuka di luar tempat penyelenggaraan tanpa dihadiri oleh saksi Paslon.
11. Adanya penukaran kotak suara di PPK yang dilakukan oleh salah satu Timses Pasangan Calon, secara leluasa tanpa adanya pengawasan dari penyelenggara Pilkada tingkat Kecamatan (PPK, Panwascam dan Aparat Keamanan).
Baca: Tersebar Foto Cek Rozak Ucapkan Selamat kepada Harnojoyo. Timses: Itu Fitnah dan Hoax
12. Banyaknya pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Pihak Penyelenggara diduga melakukan Pembiaran dan memberi kesempatan terjadinya kecurangan dimaksud.