Pemilihan Walikota Palembang

Merasa Dicurangi, Paslon Sadar Pilih WO dari Sidang Pleno dan Tuntut Pemilihan Ulang

Kita tidak menerima hasil karena Pilkada Kota Palembang tidak berjalan dengan jujur adil, transparan dan akuntabel

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Tim Sarimuda menuntut Pilkada Palembang untuk dilakukan ulang, Rabu (4/7/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim saksi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 2: Sarimuda, Abdul Rozak dan nomor urut: 3 Akbar Alvaro, Hernoe Roesproedjaji melakukan walk out (WO) dalam sidang pleno tingkat Kota Palembang yang dilakukan di Kantor KPU Palembang, Rabu (4/7/2018).

Baik tim saksi nomor urut dua dan tiga ini menilai penyelenggaraan Pilkada Kota Palembang pada 27 Juni 2018 lalu cacat hukum dan menolak hasil rekapitulasi.

Tim saksi pasangan nomor urut 2, Kuatno mengatakan, banyak kejanggalan dalam Pilkada Kota Palembang sehingga pihaknya memutuskan untuk WO dalam proses rapat pleno yang dilakukan KPU Kota Palembang.

Baca: Tim Advokasi Sarimuda-Rozak Temukan 22 Kotak Suara Dibuka Tanpa Saksi di Kelurahan 10 Ilir

"Kita tidak menerima hasil karena Pilkada Kota Palembang tidak berjalan dengan jujur adil, transparan dan akuntabel," ungkapnya usai melakukan WO dari Aula Demokrasi KPU Kota Palembang.

Atas dasar tersebut, saksi nomor ururt 2 calon Wali dan Wakil Walikota ini meminta pihak KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang di Kota Palembang.

"Kami memiliki 12 pernyataan. Dan kami meminta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang diulang," tegasnya.

Baca: SITUNG KPU Sumsel, Paslon Har-Fit Sementara Ungguli Sarimuda-Rozak di Pilwako Palembang

Sementara itu, saksi Paslon nomor 3 juga menuntut KPU dan Panwas untuk mengevaluasi jalannya pilkada 2018.

Kunto dewa dari tim saksi pasangan (Akhor) mengaku kecewa dengan keputusan KPU Kota Palembang yang dianggap tidak terbuka dalam jalannya sidang.

"Kami memilih walk out karena ada data yang tidak dibacakan."

"Seperti C1-KWK yang hanya dibacakan bagian 1-2 nya saja tidak dibacakan secara keseluruhan. Jadi kami kurang berkenan dan memilih walk out," bebernya.

Baca: Pasangan Sarimuda-Rozak Klaim Dicurangi Dengan Cara Ini, Ingatkan Kecurangan 2013 Lalu

Adapun 12 poin tuntutan pernyataan saksi pasangan calon nomor urut 2 Sarimuda dan H Abdul Rozak yakni:

*Penyelenggaraan Pilkada Kota Palembang tanggal 27 Juni 2018; CACAT HUKUM;

1. Menolak dan membatalkan hasil Pilkada Kota Palembang tanggal 27 Juni 2018.

2. KPU Kota Palembang agar melaksanakan Pilkada Ulang Kota Palembang dengan alasan-alasan sebagai berikut:

3. Dari penetapan DPS, DPS-HP, DPT tanggal 19 Mei 2018, DPT-HP, masih terdapat 278.132 pemilih ganda.

KPU Kota Palembang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Palembang tertanggal 18 Juni 2018, terbukti banyaknya DPT ganda.

Baca: Pilkada Palembang: Pasangan Sarimuda-Cek Rozak Menang Telak di TPS 32 Kelurahan Sei Selayur


4. Pemilih ganda sebanyak 278.132, mengakibatkan banyak warga Kota Palembang yang tidak masuk dalam DPT.

Mata pilih yang sesungguhnya berdasarkan data KPU Kota Palembang berjumlah 1.113.249 dikurangi pemilih ganda 278.132, terdapat selisih 835.117.

Hal ini sungguh tidak masuk akal, karena mata pilih pada Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2018 jauh lebih kecil dari Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2013 sebesar 1.121.680.

5. Sisa surat suara sebanyak 278.132, ditambah 2,5% sisa surat suara, harusnya dimusnahkan sebelum pencoblosan dan dihadiri oleh saksi Pasangan Calon.

Baca: Tim Pemenangan Harnojoyo-Fitrianti Ucapkan Terimakasih pada Semua Pihak

6. Dengan tidak dimusnahkannya surat suara sebanyak 278.132, terjadi pemanfaatan terhadap data pemilih ganda.

7. C1-KWK yang kami terima tidak berhologram dan sebagian besar tidak asli atau hanya fotocopy, mengakibatkan rentannya indikasi pemalsuan C1-KWK oleh Penyelenggara Pilkada Kota Palembang.

8. Terdapat kotak suara yang di dalamnya, tidak terdapat C1-Plano dan atau tidak terdapat C1-KWK, sehingga tidak bisa dicocokkan antara C1-Plano dan C1KWK yang dipegang oleh masing-masing Saksi Pasangan Calon.

Baca: Harnojoyo Komitmen Akan Jaga Kebudayaan dan Adat asli Palembang

9. Banyak didapati terdapat Kotak suara yang tidak disegel dan kotak suara yang sudah dalam keadaan terbuka (tidak ada kunci/gembok).

10. Ada kotak suara yang dibawa dan dibuka di luar tempat penyelenggaraan tanpa dihadiri oleh saksi Paslon.

11. Adanya penukaran kotak suara di PPK yang dilakukan oleh salah satu Timses Pasangan Calon, secara leluasa tanpa adanya pengawasan dari penyelenggara Pilkada tingkat Kecamatan (PPK, Panwascam dan Aparat Keamanan).

Baca: Tersebar Foto Cek Rozak Ucapkan Selamat kepada Harnojoyo. Timses: Itu Fitnah dan Hoax

12. Banyaknya pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Pihak Penyelenggara diduga melakukan Pembiaran dan memberi kesempatan terjadinya kecurangan dimaksud.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved